Selasa, 22 Januari 2013

Poligami dan Permasalahannya



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus diterima keberadaannya.
Poligami bukan hanya gencar menjadi pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.
Dan poligami dalam islam adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.
Dalam masyarakat, juga masyarakat Islam Indonesia, kuat anggapan bahwa soal jodoh bagi anak lelaki adalah urusan Tuhan, dan bagi anak perempuan adalah urusan orang tua (ayah).Asumsi ini di satu sisi bernilai positif namun dalam konteks tertentu menjadi bermasalah terkait ‘bargaining point’ wanita di hadapan laki-laki. Tak ayal, ini yang menjadi salah satu sebab munculnya niatan poligami seorang suami, karena perempuan memang –dalam banyak kasus– tidak memiliki otoritas atau kekuatan untuk menolaknya.[1]
1.2 Rumusan masalah
Dengan beberapa latar belakang diatas penulis akan merumuskan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam bab pembahasn nanti:

1.      Apa itu poligami?
2.      Prosedur poligami?
3.      Hikmah-hikmah poligami?
4.      Apa alasan islam dalam memperbolehkan poligami?
5.      Apa permasalahan/dampak dari poligami?
1.3  Tujuan penulisan
Kami sebagai penyusun makalah pastinya punya tujuan yang berkaitan dengan isi, praktek dari isi makalah dan lainnya, antara lain:
1.      Untuk mengetahui apa itu poligami?
2.      Untuk mengetahui Prosedur poligami?
3.      Untuk mengetahui Hikmah-hikmah poligami?
4.      Untuk mengetahui alasan islam dalam memperbolehkan poligami?
5.      Untuk mengetahui permasalahan/dampak akibat dari poligami?
                                                                                                    




















BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi poligami
Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus yang berarti kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu perkawinan yang banyak  atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik pria maupun wanita.[2] Atau,’’seorang laki-laki beristri lebih dari seorang,tetapi dibatasi paling banyak empat orang’’.[3]
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri); Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Allah SWT memperbolehkan berpoligami sampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka,yaitu adil dalam melayani istri,seperti urusan nafkah,tempat tinggal, pakaian, giliran dan segala hal yang bersifat lahiriyah. Jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri saja(monogami). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat  QS 3 ayat 3




Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-nisa :3)

Berkaitan dengan masalah ini, Rasyid ridha mengatakan,sebagaimana yang di kutip oleh masyfuk zuhdi ,sebagai berikut:
Islam memandang poligami lebih banyak membawa resiko/madharat dari pada manfaatnya, karena manusia,karena manusia itu menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu,iri hati,dan suka mengeluh. Watak-watak ini akan muncul jika hidup dalam kehidupan poligamis. Dengan demikian poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga, baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari istri-istrinya,maupun konflik antara istri berserta anak-anaknya masing-masing.
Karena itu hukum asal dalam perkawinan menurut islam adalah monogami,sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi sifat/watak cemburu,iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang monogamis.
Berbeda dengan kehidupan keluarga yang poligamis,orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu dan iri hati/dengki,dan suka mengeluh dalam kadar tinggi,sehinga bisa menggangu ketenangan keluarga dan dapat membahayakan keutuhan keluarga.
Karena itu, poligami hanya di bolehkan,bila dalam keadaan darurat,misalnya istri dalam keadaan mandul,sebab munurut islam,anak itu merupakan investasi amal yang sangat berguna bagi manusia setelah ia meningal dunia,yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah adanya keturunan yang saleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan istri mandul dan suami tidak mandul berdasarkan keterangan medis, suami diizinkan berpoligami dengan syarat dia benar-benar mampu mencukupi nafkah untuk semua keluarga dan harus bersikap adil.
Dalam hal apa suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya ketika berpoligami?
Suami wajib berlaku adil terhadap istri-istrinya dalam urusan: pangan,pakaian,tempat tinggal,giliran berada pada masing-masing istri,dan lainnya yang bersifat kebendaan,dan tidak membedakan istri yang kaya dan yang miskin atau dari golongan tinggi dengan golongan bawah.
Jika suami khawatir berbuat zalim dan tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram menikahi istri yang keempatnya, bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istri dua orang, maka ia haram menikahi istri yang ketiganya,dan seterusnya.[4]


Berkenaan dengan ketidakadilan suami terhadap istri-istrinya, Nabi bersabda:[5]
عن أَبِي هُريْرَة أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله على وسلمَ قال: مَنْ كَانَتْ لَهُ امْرَ أَتَانِ فَمَالَ اِلَى اِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَشِقَهُ مَائِلُ (رواه ابودا ود والترمذى والنسائ وابن حبَان)
                Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan kepada salah satunya, maka ia akan dating pada hari kiamat dengan bahunya miring.
                Mengenai adil terhadap istri-istri dalam masalah cinta dan kasih saying, Abu Bakar bin Araby mengatakan bahwa hal ini berada diluar kesanggupan manusia, sebab cinta itu adanya dalam gengaman Allah SWT yang mampu membolak-balikkannya menurut kehendaknya. Begitu pula dengan hubungan seksual, terkadang suami bergairah dengan istri yang satu, tetapi tidak bergairah dengan istri yang lain.
                Dalam hal ini, apabila tidak di sengaja, ia tidak terkena hukum dosa karena berada diluar kemampuannya. Oleh karena itu ia tidak dipaksa untuk berlaku adil. Dalam kaitan ini, Aisyah r.a. berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله على وسلمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِ لُ وَيَقُو لُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِى فِيْمَا اَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِى فِيْمَا تَمْلِكُ وَلاَ اَمْلِكُ, قَالَ اَبُوْدَاوُدَ يَعْنِى اَلْقَلْبُ (رواه ابودا ود والترمذى والنسائ وابن حبَان).
Rasulullah SAW selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau pernah berdoa: Ya Allah,ini bagianku yang dapat aku kerjakan. Karena itu,janganlah engkau mencelakakanku tentang apa yang engkau kuasai sedangkan aku tidak menguasainya. Abu Daud berkata: yang dimaksud  dengan ‘Engkau kuasai tetapi aku tidak menguasai’ yaitu hati.

2.2 Prosedur poligami
            Mengenai prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh islam memang tidak ada ketentuan secara pasti. Namun di indonesia dengan kompilasi hukum islamnya telah menggatur hal tersebut sebagai berikut.
Pasal 56
1.       Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan agama.
2.       Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur  dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.
3.       Perkawinan dengan istri kedua,ketiga,atau keempat tampa izin dari pengadilan agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.


Pasal 57
Pengadilan agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.       Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b.      Istri dapat mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan.
c.       Istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
1.        Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin dari  peradilan agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pada pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu:
a.       Adanya persetujuan istri.
b.      Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka.
2.       Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975, persetujuan istri atau istri –istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan lisan istri pada sidang pengadilan agama.
3.       Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau istri-istrinya sekurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberi persetujuan , dan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan atas salah satu alasan yang di atur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, pengadilan agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan pengadilan agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.[6]

2.3 Hikmah poligami

Mengenai hikmah dizinkan berpoligami(dalam keadaan darurat dengan syarat berlaku adil)antara lain adalah sebagai berikut:

1.      Untuk mendapat keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2.      Untuk menjaga keutuhan keluarga tampa menceraikan istri, sekalipun istri tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai istri,atau ia mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
3.      Untuk menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis ahklak lainnya.
4.      Untuk menyelamatkan kaum wanita dari krisis ahklak.
                                                             
Tentang hikmah diizinkannya Nabi Muhammad beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang diizinkan bagi ummatnya adalah sebagai berikut:
1.      Untuk kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak 9 orang itu bisa menjadi sumber informasi bagi umat islam yang ingin mengetahui ajaran nabi dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama masalah kewanitaan/kerumahtanggaan.
2.      Untuk kepentingan politik untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab dan untuk menarik mereka masuk agama islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pun perkawinan Nabi dengan Shafiyah (seorang tokoh Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3.      Untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan nabi dengan dengan beberapa janda pahlawan islam yang telah lanjut usianya, seperti Saudah binti Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafshah binti Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di uhud), dan Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk melindungi jiwa dan agamanya, serta penangung untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.[7]


2.4 Hikmah dilarang nikah lebih dari empat.
1.       Batas maksimal beristri bagi manusia biasa adalah empat istri. Jika lebih dari empat istri berarti melampui batas kemampuan, baik dari segi kemampuan fisik ,mental,maupun tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri,bingung sendiri, dan akhirnya menimbulkan ganguan kejiwaan.
2.       Karena melampaui batas kemampuan, maka ia akan terseret melakukan kezaliman(aniaya),baik terhadap dirinnya sendiri maupun istri-istrinya.
3.       Manusia biasa pada umumnya di domisili oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan penyimpangan-penyimpagan,sehinga ia tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan hak-hak kepada istri-istrinya.
Allah, sang pencipta alam semesta, adalah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makluk-Nya. Sehingga syariat dan hukum yang Ia buat dan tetapkan, pasti adalah yang terbaik bagi hamba-hamba-Nya. Allah mensyariatkan dan memperbolehkan poligami, maka tentu saja banyak hikmah dan kebaikan yang terkandung di dalamnya, walaupun manusia tidak mengetahuinya.[8]
1) Rata-Rata Jangka Hidup Kaum Wanita Lebih Tinggi Dibandingkan Pria
Islamic Research Foundation (Yayasan Riset Islami) yang diketuai oleh DR. Zakir Naik, seorang ilmuwan Islam jenius, menyebutkan bahwa rata-rata jangka hidup kaum wanita lebih tinggi dibandingkan pria. Secara alami, pria dan wanita kurang lebih memiliki rasio kelahiran yang sama, namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan lebih memiliki imunitas (kekebalan tubuh) yang lebih dibandingkan anak laki-laki. Anak wanita, dilaporkan, lebih mampu melawan germs (sel bakteri atau patogen lainnya) dan penyakit dibandingkan anak laki-laki, sehingga selama fase pediatric (anak-anak) angka kematian pada anak laki-laki lebih besar dibandingkan kematian pada anak perempuan.
Tinjauan berikutnya, selama perang, pria lebih banyak terbunuh dibandingkan wanita, karena yang lebih banyak turun ke medan perang adalah pria dibandingkan wanita, sehingga jumlah janda meningkat dan angka populasi wanita menjadi lebih besar dibandingkan dengan pria. Pria juga lebih banyak mengalami kecelakaan dan mati dibandingkan wanita, baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan kerja. Pekerjaan pria lebih banyak beresiko, dimana pria banyak bekerja di kontraktor gedung, menghandle mesin-mesin pabrik dan selainnya yang resiko kematiannya lebih besar dibandingkan pekerjaan wanita.
Secara umum, jangka hidup wanita lebih tinggi dibandingkan pria, sehingga beberapa sensus menunjukkan bahwa jumlah populasi wanita lebih besar dibandingkan jumlah populasi pria.
2) Populasi Wanita Di Dunia Lebih Banyak Dibandingkan Pria
Masih dalam laporan yang sama oleh IRF, dilaporkan di Amerika Serikat (berikutnya disebut AS), wanita lebih banyak sekitar 7,8 juta orang dibandingkan pria. New York sendiri, memiliki wanita lebih dari 1 juta orang dibandingkan pria. Inggris Raya memiliki 4 juta wanita lebih banyak dibandingkan pria, sedangkan Jerman memiliki 5 juta lebih banyak dan Rusia 9 juta lebih. Dan hanya Alloh-lah yang lebih mengetahui berapa puluh atau ratus juta wanita di dunia ini lebih banyak dari pada pria.
2.5 Permasalahan/akibat dari Poligami
Agama Islam, sebagai salah satu agama yang mengizinkan praktek poligami, memberikan ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bagi seorang pria apabila mau melakukan poligami. Salah satu ketentuan yang tertuang dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat 129 adalah pria tersebut harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya. Ketentuan ini untuk menghindari dampak negatif dari poligami, baik untuk sang pria maupun pihak perempuan.
Dari beberapa penelitian telah ditemukan bahwa praktek poligami memang menghasilkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Salah satunya seperti yang disebutkan oleh Shalala (dalam Ariyani, 2004) bahwa poligami akan lebih banyak menghasilkan keuntungan pada pihak laki-laki dibandingkan pada perempuan. Salah satunya adalah dapat meningkatkan prestise di hadapan masyarakat karena mempunyai banyak istri. Sedangkan pihak istri lebih sering mendapatkan dampak negatif dari pernikahan poligami. Beberapa kerugian bagi pihak perempuan disebutkan oleh Shalala (dalam Ariyani, 2004) adalah bagi para istri yang tinggal serumah dapat kehilangan privasi masing-masing.[9]
Selain itu mereka juga harus berbagi wilayah domestik yang biasanya dipahami sebagai ranah perempuan, seperti dapur. Adapun bagi para istri yang tinggal di tempat yang berbeda dapat menyebabkan tekanan-tekanan kepribadian, seperti cemburu, konflik kepribadian, kompetisi, dan ketidaksenangan anak terhadap ibu yang berbeda. Jones (dalam Ariyani, 2004) menambahkan melalui hasil penelitiannya pada perempuan Suku Sasak di Lombok bahwa poligami mengakibatkan hal-hal seperti mimpi buruk, kepasrahan akan nasib, pertengkaran antar istri, perasaan dikhianati oleh suami, bunuh diri, dan bahkan menjadi gila.
Beberapa dampak dari poligami terhadap seorang istri sebagai berikut[10] :
a. Dampak psikologis
Perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
b. Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c. Dampak hukum
Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
d. Dampak kesehatan
Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
e. Kekerasan terhadap perempuan,
Baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga yang monogami.
Sedangkan Jamruhi (2006) menyebutkan beberapa pengaruh negatif poligami terhadap istri sebagai berikut :
a. Timbulnya rasa dengki dan permusuhan di antara para istri. Perasaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai satu istri dbandingkan dengan istri yang lain atau karena kurang adanya keadilan. Akan tetapi hal ini jarang terjadi apabila suami dan istri mengerti mengenai hak dan kewajibannya.
b. Perasaan di atas juga bisasnya terwarisi kepada anak-anak dari masing-masing istri sehingga tidak mempunyai rasa persaudaraan.
c. Timbulnya tekanan batin pada istri pertama karena biasanya suami akan lebih mencintai istri barunya. Perasaan ini mengakibatkan istri pertama merasa kurang bahagia dalam hidupnya.[11]










BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Poligami adalah perkawinan dengan lebih dari satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah satu tradisi lama dalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama dengan usia peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di cina, inggris, afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi Muhammad diutus mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya Nabi Ibrahim beliau punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga Nabi Ya'qub beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping hidup yang bernama Lia dan Rahel.
Dikehidupan non muslim pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami ini.
Dan poligami ini sangat cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa alasan yang sangat rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada didunia ini lebih banyak dibandingkan pria.praktek poligami tidak dilarang yang penting mengikuti syari’ah yang sudah ditetapkan.
3.2 Saran
Kami selaku penyusun makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan baik dari penulisan atau bahasa atau penyusunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mohon pada semua pembaca teman-teman mahasiswa non mahasiswa, intelek non intelek, pemikir non pemikir semuanya untuk dikoreksi ulang karena kami hanyalah manusia biasa yang tak kan pernah bisa lepas dari kesalahan dan kekeliruan.









DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman, Kompilasi hukum islamdi Indonesia. 1995. Jakarta: CV.Akedemika pressindo.
Beni Ahmad Saebani,fiqih munakahat 2. 2001.Bandung:Pustaka Setia.
Mahfuz  Zuhdi, Masail fiqhiyah:Kapita selekta hukm islam. 1988. Jakarta:PT.Gita karya,
Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan. 1997. Bandung: Mizan
Nashiruddin Al Albani, ShahihSunan At-Tirmidzi,,kitab nikah. 2006. Jakarta: PustakaAzam,
Slamet Abidin dan H.Aminuddin,fiqih munakahat. 1999.Bandung:Pustaka Setia.


[1] Masdar F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, cet. II (Bandung: Penerbit Mizan, 1997), hal. 88
[2]  Beni Ahmad Saebani,fiqih munakahat 2,(bandung:pustaka setia,2001, hal.151
[3] Slamet Abidin dan H.Aminuddin,fiqih munakahat(bandung:pustaka setia,1999,cet. ke 1,hal.131e
[4] Mahfuz  Zuhdi, Masail fiqhiyah:Kapita selekta hukm islam,(Jakarta:PT.Gita karya,1988),cet. Ke-1 h.12

[5] Nashiruddin Al Albani, ShahihSunan At-Tirmidzi,,kitab nikah,( Jakarta: PustakaAzam, 2006) hal.210
[6] H.Abdurrahman,Kompilasi hukum islamdi Indonesia,(Jakarta: CV.Akedemika pressindo,1995, cet ke-2 ,hal.114


[7] Abdur rahman ghozali,fiqih munakahat ,cet ke 3,hal 140

[8] http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami Poligami duhujat /download 5 Januari 2013