BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar belakang
Berbicara tentang poligami, ini bukan lagi merupakan
pembicaraan yang baru dikenal dan hal yang baru ada dikehidupan manusia, bahkan
poligami merupakan warisan yang membudaya dikehidupan manusia. Akan tetapi
masalah poligami akhir-akhir ini masih saja menjadi permasalahan yang tak
kunjung selesai baik dikalangan orang muslim sendiri ataupun non muslim, meski
mereka sudah tahu bahwa hal itu merupakan suatu ajaran atau syari'ah yang harus
diterima keberadaannya.
Poligami bukan hanya gencar menjadi
pembicaraan dikalangan muslim saja, orang non muslim juga tak habis-habisnya
mempermasalahkan praktek poligami, bahkan mereka sampai melontarkan tuduhan
pada Nabi kita bahwa beliau adalah orang hiperseksual. Tapi kalau merunut pada
sejarah dan Al-kitab yang mereka miliki ternyata para pendahulu-pendahulu
mereka bahkan para nabi-nabi mereka sudah terbiasa melakukan praktek poligami.
Dan poligami dalam islam adanya bukan
tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua
yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah
yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.
Dalam masyarakat, juga masyarakat Islam Indonesia, kuat
anggapan bahwa soal jodoh bagi anak lelaki adalah urusan Tuhan, dan bagi anak
perempuan adalah urusan orang tua (ayah).Asumsi ini di satu sisi bernilai
positif namun dalam konteks tertentu menjadi bermasalah terkait ‘bargaining
point’ wanita di hadapan laki-laki. Tak ayal, ini yang menjadi salah satu sebab
munculnya niatan poligami seorang suami, karena perempuan memang –dalam banyak
kasus– tidak memiliki otoritas atau kekuatan untuk menolaknya.[1]
1.2 Rumusan masalah
Dengan beberapa latar belakang diatas penulis akan
merumuskan permasalahan-permasalahan yang akan dibahas dalam bab pembahasn
nanti:
1.
Apa
itu poligami?
2.
Prosedur
poligami?
3.
Hikmah-hikmah
poligami?
4.
Apa
alasan islam dalam memperbolehkan poligami?
5.
Apa
permasalahan/dampak dari poligami?
1.3 Tujuan
penulisan
Kami sebagai penyusun makalah pastinya punya tujuan yang
berkaitan dengan isi, praktek dari isi makalah dan lainnya, antara lain:
1.
Untuk
mengetahui apa itu poligami?
2.
Untuk
mengetahui Prosedur poligami?
3.
Untuk
mengetahui Hikmah-hikmah poligami?
4.
Untuk
mengetahui alasan islam dalam memperbolehkan poligami?
5.
Untuk
mengetahui permasalahan/dampak akibat dari poligami?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Defenisi poligami
Kata poligami berasal dari bahasa yunani, poly atau polus
yang berarti kawin atau perkawinan. Jada secara bahasa, poligami berarti suatu
perkawinan yang banyak atau suatu perkawinan yang lebih satu orang baik
pria maupun wanita.[2] Atau,’’seorang
laki-laki beristri lebih dari seorang,tetapi dibatasi paling banyak empat
orang’’.[3]
Dalam antropologi sosial, Poligami merupakan praktek
pernikahan kepada lebih dari satu istri atau suami. Terdapat tiga bentuk
poligami, yaitu : Poligini ( Seorang pria memiliki beberapa orang istri);
Poliandri ( Seorang wanita memiliki beberapa orang suami ) dan Group Marriage
atau Group Family ( yaitu gabungan dari poligini dengan poliandri, misalnya
dalam satu rumah ada lima laki-laki dan lima wanita, kemudian bercampur secara
bergantian ). ketiga bentuk poligami itu ditemukan dalam sejarah manusia, namun
poligini merupakan bentuk paling umum. Poligami ( dalam makna Poligini ) bukan
semata-mata produk syariat Islam. Jauh sebelum Islam datang, peradaban manusia
di berbagai belahan dunia sudah mengenal poligami.
Allah SWT memperbolehkan berpoligami
sampai 4 orang istri dengan syarat berlaku adil kepada mereka,yaitu adil dalam
melayani istri,seperti urusan nafkah,tempat tinggal, pakaian, giliran dan
segala hal yang bersifat lahiriyah. Jika tidak bisa berlaku adil maka cukup satu istri
saja(monogami). Hal ini berdasarkan firman Allah SWT dalam surat QS 3 ayat 3
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.(An-nisa
:3)
Berkaitan dengan masalah ini, Rasyid
ridha mengatakan,sebagaimana yang di kutip oleh masyfuk zuhdi ,sebagai
berikut:
Islam memandang poligami lebih banyak
membawa resiko/madharat dari pada manfaatnya, karena manusia,karena manusia itu
menurut fitrahnya mempunyai watak cemburu,iri hati,dan suka mengeluh.
Watak-watak ini akan muncul jika hidup dalam kehidupan poligamis. Dengan
demikian poligami itu bisa menjadi sumber konflik dalam kehidupan keluarga,
baik konflik antara suami dengan istri-istri dan anak-anak dari
istri-istrinya,maupun konflik antara istri berserta anak-anaknya masing-masing.
Karena itu hukum asal dalam perkawinan
menurut islam adalah monogami,sebab dengan monogami akan mudah menetralisasi
sifat/watak cemburu,iri hati dan suka mengeluh dalam kehidupan keluarga yang
monogamis.
Berbeda dengan kehidupan keluarga yang
poligamis,orang akan mudah peka dan terangsang timbulnya perasaan cemburu dan
iri hati/dengki,dan suka mengeluh dalam kadar tinggi,sehinga bisa menggangu
ketenangan keluarga dan dapat membahayakan keutuhan keluarga.
Karena itu, poligami hanya di
bolehkan,bila dalam keadaan darurat,misalnya istri dalam keadaan mandul,sebab
munurut islam,anak itu merupakan investasi amal yang sangat berguna bagi
manusia setelah ia meningal dunia,yakni bahwa amalnya tidak tertutup berkah
adanya keturunan yang saleh yang selalu berdoa untuknya. Maka dalam keadaan
istri mandul dan suami tidak mandul berdasarkan keterangan medis, suami
diizinkan berpoligami dengan syarat dia benar-benar mampu mencukupi nafkah
untuk semua keluarga dan harus bersikap adil.
Dalam hal apa suami wajib berlaku adil
terhadap istri-istrinya ketika berpoligami?
Suami wajib berlaku adil terhadap
istri-istrinya dalam urusan: pangan,pakaian,tempat tinggal,giliran berada pada
masing-masing istri,dan lainnya yang bersifat kebendaan,dan tidak membedakan
istri yang kaya dan yang miskin atau dari golongan tinggi dengan golongan
bawah.
Jika suami khawatir berbuat zalim dan
tidak mampu memenuhi semua hak mereka, maka ia haram melakukan poligami. Bila
ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istrinya hanya tiga orang, maka ia haram
menikahi istri yang keempatnya, bila ia hanya sanggup memenuhi hak-hak istri
dua orang, maka ia haram menikahi istri yang ketiganya,dan seterusnya.[4]
Berkenaan dengan ketidakadilan suami
terhadap istri-istrinya, Nabi bersabda:[5]
عن أَبِي هُريْرَة أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله على وسلمَ قال: مَنْ
كَانَتْ لَهُ امْرَ أَتَانِ فَمَالَ اِلَى اِحْدَاهُمَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
وَشِقَهُ مَائِلُ (رواه ابودا ود والترمذى والنسائ وابن حبَان)
Dari Abu Hurairah ra. Sesungguhnya Nabi
SAW bersabda: Barang siapa yang mempunyai dua orang istri, lalu memberatkan
kepada salah satunya, maka ia akan dating pada hari kiamat dengan bahunya
miring.
Mengenai adil terhadap istri-istri dalam masalah cinta dan kasih saying, Abu
Bakar bin Araby mengatakan bahwa hal ini berada diluar kesanggupan manusia,
sebab cinta itu adanya dalam gengaman Allah SWT yang mampu membolak-balikkannya
menurut kehendaknya. Begitu pula dengan hubungan seksual, terkadang suami
bergairah dengan istri yang satu, tetapi tidak bergairah dengan istri yang
lain.
Dalam hal ini, apabila tidak di sengaja, ia tidak terkena hukum dosa karena
berada diluar kemampuannya. Oleh karena itu ia tidak dipaksa untuk berlaku
adil. Dalam kaitan ini, Aisyah r.a. berkata :
كَانَ رَسُولُ اللهِ صلى الله على وسلمَ يَقْسِمُ فَيَعْدِ
لُ وَيَقُو لُ: اَللَّهُمَّ هَذَا قَسْمِى فِيْمَا اَمْلِكُ فَلاَ تَلُمْنِى فِيْمَا
تَمْلِكُ وَلاَ اَمْلِكُ, قَالَ اَبُوْدَاوُدَ يَعْنِى اَلْقَلْبُ (رواه ابودا ود والترمذى
والنسائ وابن حبَان).
Rasulullah SAW
selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil. Dan beliau pernah berdoa:
Ya Allah,ini bagianku yang dapat aku kerjakan. Karena itu,janganlah engkau
mencelakakanku tentang apa yang engkau kuasai sedangkan aku tidak menguasainya.
Abu Daud berkata: yang dimaksud dengan ‘Engkau kuasai tetapi aku tidak
menguasai’ yaitu hati.
2.2 Prosedur
poligami
Mengenai
prosedur atau tata cara poligami yang resmi diatur oleh islam memang tidak ada
ketentuan secara pasti. Namun di indonesia dengan kompilasi hukum islamnya
telah menggatur hal tersebut sebagai berikut.
Pasal 56
1. Suami yang
hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari pengadilan
agama.
2. Pengajuan
permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana
diatur dalam Bab VIII peraturan pemerintahan No.9 Tahun 1975.
3. Perkawinan
dengan istri kedua,ketiga,atau keempat tampa izin dari pengadilan agama, tidak
mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 57
Pengadilan agama hanya memberikan izin
kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a. Istri tidak
dapat menjalankan kewajiban sebagai istri.
b. Istri dapat
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat di sembuhkan.
c. Istri tidak
dapat melahirkan keturunan.
Pasal 58
1. Selain
syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin
dari peradilan agama, harus pula dipenuhi
syarat-syarat yang ditentukan pada pada pasal 5 Undang-undang No. 1 Tahun 1974,
yaitu:
a. Adanya
persetujuan istri.
b. Adanya
kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak
mereka.
2. Dengan tidak
mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975,
persetujuan istri atau istri –istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan
lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini
dipertegas dengan lisan istri pada sidang pengadilan agama.
3. Persetujuan
dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila
istri atau istri-istrinya tidak mungkin diminta persetujuannya dan tidak dapat
menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari istri atau
istri-istrinya sekurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat
penilaian Hakim.
Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberi
persetujuan , dan permohonan untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan
atas salah satu alasan yang di atur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, pengadilan
agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar
istri yang bersangkutan di persidangan pengadilan agama, dan terhadap penetapan
ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.[6]
2.3 Hikmah poligami
Mengenai hikmah dizinkan berpoligami(dalam
keadaan darurat dengan syarat berlaku adil)antara lain adalah sebagai berikut:
1. Untuk mendapat
keturunan bagi suami yang subur dan istri yang mandul.
2. Untuk menjaga
keutuhan keluarga tampa menceraikan istri, sekalipun istri tidak bisa
menjalankan fungsinya sebagai istri,atau ia mendapat cacat badan atau penyakit
yang tidak dapat disembuhkan.
3. Untuk
menyelamatkan suami dari yang hypersex dari perbuatan zina dan krisis ahklak
lainnya.
4. Untuk
menyelamatkan kaum wanita dari krisis ahklak.
Tentang hikmah diizinkannya Nabi
Muhammad beristri lebih dari seorang, bahkan melebihi jumlah maksimal yang
diizinkan bagi ummatnya adalah sebagai berikut:
1. Untuk
kepentingan pendidikan dan pengajaran agama. Istri Nabi sebanyak 9 orang itu
bisa menjadi sumber informasi bagi umat islam yang ingin mengetahui ajaran nabi
dalam berkeluarga dan bermasyarakat, terutama masalah
kewanitaan/kerumahtanggaan.
2. Untuk
kepentingan politik untuk mempersatukan suku-suku bangsa arab dan untuk menarik
mereka masuk agama islam. Misalnya perkawinan Nabi dengan Juwairiyah, putri
Al-Harits (kepala suku Bani Musthaliq). Demikian pun perkawinan Nabi dengan
Shafiyah (seorang tokoh Bani Quraizhah dan Bani Nazhir).
3. Untuk
kepentingan sosial dan kemanusiaan. Misalnya perkawinan nabi dengan dengan
beberapa janda pahlawan islam yang telah lanjut usianya, seperti Saudah binti
Zum’ah (suami meninggal setelah kembali dari hijrah Abessinia), Hafshah binti
Umar (suami gugur di Badar), Zainab binti Khuzaimah (suami gugur di uhud), dan
Hindun Ummu Salamah (suami gugur di Uhud). Mereka memerlukan pelindung untuk
melindungi jiwa dan agamanya, serta penangung untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya.[7]
2.4 Hikmah dilarang
nikah lebih dari empat.
1. Batas maksimal
beristri bagi manusia biasa adalah empat istri. Jika lebih dari empat istri
berarti melampui batas kemampuan, baik dari segi kemampuan fisik ,mental,maupun
tanggung jawab, sehingga nantinya akan repot sendiri,bingung sendiri, dan
akhirnya menimbulkan ganguan kejiwaan.
2. Karena melampaui batas kemampuan,
maka ia akan terseret melakukan kezaliman(aniaya),baik terhadap dirinnya
sendiri maupun istri-istrinya.
3. Manusia biasa
pada umumnya di domisili oleh nafsu syahwatnya, yang cenderung melakukan
penyimpangan-penyimpagan,sehinga ia tidak mempunyai kekuatan untuk memberikan
hak-hak kepada istri-istrinya.
Allah, sang pencipta
alam semesta, adalah yang paling mengetahui apa yang terbaik bagi makluk-Nya.
Sehingga syariat dan hukum yang Ia buat dan tetapkan, pasti adalah yang terbaik
bagi hamba-hamba-Nya. Allah mensyariatkan dan memperbolehkan poligami, maka
tentu saja banyak hikmah dan kebaikan yang terkandung di dalamnya, walaupun
manusia tidak mengetahuinya.[8]
1) Rata-Rata Jangka
Hidup Kaum Wanita Lebih Tinggi Dibandingkan Pria
Islamic Research
Foundation (Yayasan Riset Islami) yang diketuai oleh DR. Zakir Naik, seorang
ilmuwan Islam jenius, menyebutkan bahwa rata-rata jangka hidup kaum wanita
lebih tinggi dibandingkan pria. Secara alami, pria dan wanita kurang lebih
memiliki rasio kelahiran yang sama, namun beberapa penelitian menunjukkan bahwa
anak perempuan lebih memiliki imunitas (kekebalan tubuh) yang lebih
dibandingkan anak laki-laki. Anak wanita, dilaporkan, lebih mampu melawan germs
(sel bakteri atau patogen lainnya) dan penyakit dibandingkan anak laki-laki,
sehingga selama fase pediatric (anak-anak) angka kematian pada anak laki-laki
lebih besar dibandingkan kematian pada anak perempuan.
Tinjauan berikutnya,
selama perang, pria lebih banyak terbunuh dibandingkan wanita, karena yang
lebih banyak turun ke medan perang adalah pria dibandingkan wanita, sehingga
jumlah janda meningkat dan angka populasi wanita menjadi lebih besar
dibandingkan dengan pria. Pria juga lebih banyak mengalami kecelakaan dan mati
dibandingkan wanita, baik kecelakaan di jalan raya maupun kecelakaan kerja.
Pekerjaan pria lebih banyak beresiko, dimana pria banyak bekerja di kontraktor
gedung, menghandle mesin-mesin pabrik dan selainnya yang resiko kematiannya
lebih besar dibandingkan pekerjaan wanita.
Secara umum, jangka
hidup wanita lebih tinggi dibandingkan pria, sehingga beberapa sensus
menunjukkan bahwa jumlah populasi wanita lebih besar dibandingkan jumlah
populasi pria.
2) Populasi Wanita Di
Dunia Lebih Banyak Dibandingkan Pria
Masih dalam laporan yang
sama oleh IRF, dilaporkan di Amerika Serikat (berikutnya disebut AS), wanita
lebih banyak sekitar 7,8 juta orang dibandingkan pria. New York sendiri,
memiliki wanita lebih dari 1 juta orang dibandingkan pria. Inggris Raya
memiliki 4 juta wanita lebih banyak dibandingkan pria, sedangkan Jerman
memiliki 5 juta lebih banyak dan Rusia 9 juta lebih. Dan hanya Alloh-lah yang
lebih mengetahui berapa puluh atau ratus juta wanita di dunia ini lebih banyak
dari pada pria.
2.5 Permasalahan/akibat dari
Poligami
Agama
Islam, sebagai salah satu agama yang mengizinkan praktek poligami, memberikan
ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi bagi seorang pria apabila mau melakukan
poligami. Salah satu ketentuan yang tertuang dalam Al-Quran surat An-Nisa ayat
129 adalah pria tersebut harus dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya.
Ketentuan ini untuk menghindari dampak negatif dari poligami, baik untuk sang
pria maupun pihak perempuan.
Dari
beberapa penelitian telah ditemukan bahwa praktek poligami memang menghasilkan
berbagai dampak, baik positif maupun negatif. Salah satunya seperti yang
disebutkan oleh Shalala (dalam Ariyani, 2004) bahwa poligami akan lebih banyak
menghasilkan keuntungan pada pihak laki-laki dibandingkan pada perempuan. Salah
satunya adalah dapat meningkatkan prestise di hadapan masyarakat karena
mempunyai banyak istri. Sedangkan pihak istri lebih sering mendapatkan dampak
negatif dari pernikahan poligami. Beberapa kerugian bagi pihak perempuan
disebutkan oleh Shalala (dalam Ariyani, 2004) adalah bagi para istri yang
tinggal serumah dapat kehilangan privasi masing-masing.[9]
Selain
itu mereka juga harus berbagi wilayah domestik yang biasanya dipahami sebagai
ranah perempuan, seperti dapur. Adapun bagi para istri yang tinggal di tempat
yang berbeda dapat menyebabkan tekanan-tekanan kepribadian, seperti cemburu,
konflik kepribadian, kompetisi, dan ketidaksenangan anak terhadap ibu yang
berbeda. Jones (dalam Ariyani, 2004) menambahkan melalui hasil penelitiannya
pada perempuan Suku Sasak di Lombok bahwa poligami mengakibatkan hal-hal
seperti mimpi buruk, kepasrahan akan nasib, pertengkaran antar istri, perasaan
dikhianati oleh suami, bunuh diri, dan bahkan menjadi gila.
Beberapa
dampak dari poligami terhadap seorang istri sebagai berikut[10] :
a.
Dampak psikologis
Perasaan
inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suami berpoligami
adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suami.
b.
Dampak ekonomi rumah tangga
Ketergantungan
secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku
adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam prakteknya lebih sering ditemukan
bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan
anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat
kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.
Dampak hukum
Seringnya
terjadi nikah di bawah tangan (pernikahan yang tidak dicatatkan pada Kantor
Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), sehingga pernikahan dianggap tidak sah
oleh negara, walaupun pernikahan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan
akan dirugikan karena konsekuensinya suatu pernikahan dianggap tidak ada, seperti
hak waris dan sebagainya.
d.
Dampak kesehatan
Kebiasaan
berganti-ganti pasangan menyebabkan suami atau istri menjadi rentan terhadap
penyakit menular seksual (PMS), bahkan rentan terjangkit virus HIV/AIDS.
e.
Kekerasan terhadap perempuan,
Baik
kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada
rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga terjadi pada rumah tangga
yang monogami.
Sedangkan
Jamruhi (2006) menyebutkan beberapa pengaruh negatif poligami terhadap istri
sebagai berikut :
a. Timbulnya rasa dengki dan permusuhan
di antara para istri. Perasaan ini biasanya timbul karena suami lebih mencintai
satu istri dbandingkan dengan istri yang lain atau karena kurang adanya
keadilan. Akan tetapi hal ini jarang terjadi apabila suami dan istri mengerti mengenai
hak dan kewajibannya.
b. Perasaan di atas juga bisasnya
terwarisi kepada anak-anak dari masing-masing istri sehingga tidak mempunyai
rasa persaudaraan.
c. Timbulnya tekanan batin pada istri
pertama karena biasanya suami akan lebih mencintai istri barunya. Perasaan ini
mengakibatkan istri pertama merasa kurang bahagia dalam hidupnya.[11]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Poligami adalah
perkawinan dengan lebih dari satu istri dan praktek ini sudah merupakan salah
satu tradisi lama dalam kehidupan social manusia, bahkan usia poligami ini sama
dengan usia peradaban manusia itu sendiri, buktinya orang-orang terdahulu di
cina, inggris, afrika dan dinegara-negara lain, bahkan Nabi-nabi sebelum nabi
Muhammad diutus mereka sudah terbiasa dengan praktek poligami, seperti halnya
Nabi Ibrahim beliau punya dua orang istri yang bernama Sarah dan Hajar, juga
Nabi Ya'qub beliau juga mempraktekkan poligami beliau mempunya dua pendamping
hidup yang bernama Lia dan Rahel.
Dikehidupan non muslim
pun poligami juga ada seperti yang tertulis dalam Al-kitab mereka, bahwa
berpoligami itu boleh saja tanpa ada larangan atau ancaman bagi pelaku poligami
ini.
Dan poligami ini sangat
cocok dipraktekkan dalam kehidupan manusia dengan beberapa alasan yang sangat
rasional salah satunya bahwa populasi wanita yang ada didunia ini lebih banyak
dibandingkan pria.praktek poligami tidak dilarang yang penting mengikuti
syari’ah yang sudah ditetapkan.
3.2
Saran
Kami selaku penyusun
makalah ini apabila ada kesalahan atau kekeliruan baik dari penulisan atau
bahasa atau penyusunan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada, kami mohon
pada semua pembaca teman-teman mahasiswa non mahasiswa, intelek non intelek,
pemikir non pemikir semuanya untuk dikoreksi ulang karena kami hanyalah manusia
biasa yang tak kan pernah bisa lepas dari kesalahan dan kekeliruan.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdurrahman, Kompilasi hukum islamdi Indonesia. 1995.
Jakarta: CV.Akedemika pressindo.
Beni Ahmad Saebani,fiqih
munakahat 2. 2001.Bandung:Pustaka Setia.
Mahfuz Zuhdi,
Masail fiqhiyah:Kapita selekta hukm islam. 1988. Jakarta:PT.Gita karya,
Masdar F. Mas’udi, Islam dan
Hak-Hak Reproduksi Perempuan. 1997. Bandung: Mizan
Nashiruddin Al Albani, ShahihSunan At-Tirmidzi,,kitab nikah. 2006. Jakarta: PustakaAzam,
Slamet Abidin dan H.Aminuddin,fiqih munakahat. 1999.Bandung:Pustaka Setia.
http://id.wikipedia.org/wiki/Poligami/download
5 Januari 2013
[1] Masdar
F. Mas’udi, Islam dan Hak-Hak Reproduksi Perempuan, cet. II (Bandung:
Penerbit Mizan, 1997), hal. 88
[4]
Mahfuz Zuhdi, Masail fiqhiyah:Kapita selekta
hukm islam,(Jakarta:PT.Gita karya,1988),cet. Ke-1 h.12
[5]
Nashiruddin Al Albani, ShahihSunan
At-Tirmidzi,,kitab nikah,( Jakarta: PustakaAzam, 2006) hal.210
[6] H.Abdurrahman,Kompilasi
hukum islamdi Indonesia,(Jakarta: CV.Akedemika pressindo,1995, cet ke-2 ,hal.114
[7]
Abdur rahman ghozali,fiqih munakahat ,cet ke 3,hal 140
