Senin, 14 Januari 2013

Pengembangan Kurikulum Fiqh





BAB I
PENDAHULUAN

1.2   Latar Belakang Masalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP disusun oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah hanya sebatas memberikan rambu-rambu saja dalam penyusunan atau pengembangannya. Melalui rambu-rambu itu yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dan Peraturan Mentri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006, satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA) diharapkan dapat mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa. Sehingga guru mampu mengembangkan sistem kurikulum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, misalnya guru harus mampu mengembangkan silabus menjadi beberapa indikator.[1]
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah perumusan indikator berdasarkan SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) Mapel Fiqh kelas XI/II?
2.  Bagaimanakah klasifikasi materi pembelajaran berdasarkan SK SD dan indikator dari Mapel Fiqh kelas XI/II?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk mengetahui perumusan indikator berdasarkan SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) Mapel Fiqh kelas XI/II?
2.  Untuk mengetahui klasifikasi materi pembelajaran berdasarkan SK SD dan indikator dari Mapel Fiqh kelas XI/II?

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perumusan Indikator Berdasarkan SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi  Dasar) Mapel Fiqh kelas XI/II?

Kls/Smt
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
Indikator
XI/II
1.        Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
1.1       Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya





















1.2       Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.











1.3       Menjelaskan konsep Islam tentang perceraian, iddah, ruju` dan hikmahnya.


















1.4       Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuhan anak (hadhanah)

1.1.1        Menjelaskan pengertian dan hukum pernikahan.
1.1.2        Menyebutkan rukun nikah.
1.1.3        Menjelaskan pengertian dan hukum khitbah.
1.1.4        Menjelaskan pengertian dan pembagian mahram nikah.
1.1.5        Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang.
1.1.6        Menyebutkan syarat dan macam-macam wali.
1.1.7        Menjelaskan hukum dan syarat-syarat mahar.
1.1.8        Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya.
1.1.9        Menjelaskan hikmah pernikahan.
1.2.1    Menjelaskan tentang   batasan umur pernikahan.
1.2.2    Menjelaskan tentang kedudukan pencatatan pernikahan.
1.2.3    Menjelaskan hukum talaq di depan pengadilan agama.

1.3.1  Menjelaskan pengertian dan hukum perceraian (talaq).
1.3.2  Menyebutkan syarat dan rukun talaq.
1.3.3  Menyebutkan macam-macam talaq.
1.3.4  Menjelaskan pengertian khuluk dan fasakh.
1.3.5  Menjelaskan pengertian dan hukum ruju`.
1.3.6  Menjelaskan syarat dan rukun ruju`.
1.3.7  Menjelaskan hikmah ruju`.
1.4.1  Menjelaskan ketentuan hadlanah.
1.4.2  Menganalisis praktek pengasuhan anak yang tidak sesuai dengan Islam.
1.4.3  Menjelaskan hikmah yang terkandung dalam aturan hadhanah.

2.        Memahami hukum Islam tentang waris
2.1       Menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam.





















2.2       Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat.








2.3       Menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat
2.1.1  Menjelaskan pengertian waris dan hukum waris.
2.1.2  Menjelaskan Masalah-masalah yang ada dalam waris mewarisi
2.1.3  Menjelaskan halangan waris mewarisi.
2.1.4  Menjelaskan macam-macam ahli waris dan bagiannya.
2.1.5  Menjelaskan tentang cara pembagian waris dengan aul dan radd.
2.1.6  Menjelaskan hikmah  pembagian warisan.

2.2.1   Menjelaskan pengertian wasiat.
2.2.2   Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat.
2.2.3   Menjelaskan ketentuan wasiat dan hikmahnya.
2.3.1  Mengidentifikasi pelaksanaan wasiat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
2.3.2  Menelaah praktek wasiat dan waris yang sesuai dengan Islam.

2.2  Klasifikasi Materi Pembelajaran Berdasarkan SK SD dan Indikator dari Mapel Fiqh Kelas XI/II?
2.2.1        Hukum Perkawinan dalam Islam dan Hikmahnya

1.       Pengertian dan Hukum Pernikahan.
Pernikahan adalah salah satu asas pokok paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurnah. Pernikahan adalah pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan hubungan manusia, bukan saja antara suami istri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga.[2] Allah memerintahkan hambanya untuk menikah, firman Allah Swt:

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(An-Nisa:3)

Hukum nikah adalah sebagai berikut:
a.       Jaiz (boleh), ini asal hukumnya.
b.      Sunnah, bagi orang yang berkendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
c.       Wajib, bagi orang yang cukup sandang pangan dan dikhawatirkan akan terjerumus kelembah perzinahan.
d.      Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
e.       Haram, bagi orang yang berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.

2.      Menyebutkan rukun nikah.
Rukun nikah adalah:
a.       Pengantin laki-laki
b.      Pengantin perempuan.
c.       Wali perempuan.
d.      Dua orang saksi.
e.       Ijab qabul.[3]

3.      Menjelaskan pengertian dan hukum khitbah.
Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa pinangan (khitbah­) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan perwakilan wali.
Adapun Sayyid Sabiq, dengan ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua calon pengantin saling mengetahui.
Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum berlangsungnya akad nikah.
Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan (khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.[4]
Dasar hukum khitbah adalah
1.      Dari Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R. Nasa’i dan Tirmizi).
2.      Dari Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i).
Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan (khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam peminangan itu.[5]
4.      Menjelaskan pengertian dan pembagian mahram nikah.
Mahram adalah orang yang tidak halal dinikahi, ada 14 macam Mahram:
-          Tujuh orang dari pihak keturunan:
a.       Ibu dan ibunya(Nenek), ibu dari Bapak, dan seterunya sampai ke atas.
b.      Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah.
c.       Saudara perempuan seibu sebapak, sabapak atau seibu saja.
d.      Saudara parempuan dari Bapak.
e.       Saudara perempuan dari ibu.
f.       Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
g.      Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterunya.
-          Dua orang dari sebab menyusu:
a.       Ibu yang menyusuinya.
b.      Saudara perempuan sepersusuan.
-          Lima orang dari sebab pernikahan:
a.       Ibu Istri (mertua).
b.      Anak tiri, apabila sudah campur dengan Ibunya.
c.       Istri Anak (menantu)
d.      Istri bapak (Ibu tiri).
e.       Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama-sama.[6]

5.      Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang.
6.      Menyebutkan syarat dan macam-macam wali.
Syarat-syarat wali:
a.       Muslim. Allah Swt berfirman:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin”.(QS Ali-Imran:28)

b.      Laki-laki.
c.       Baligh dan berakal.
d.      Merdeka bukan sahaya.
e.       Bersifat adil.[7]
Macam-macam wali:
a.       Wali akrab(wali yang dekat dengan pengatin wanita) seperti:
-          Bapaknya
-          Kakeknya (Bapak dari bapak mempelai perempuan).
-          Saudara laki-laki yang seibu dan sebapak dengannya.
-          Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya.
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
-          Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang  sebapak saja dengannya.
-          Saudara bapak yang laki-laki (paman dari pihak bapak)
-          Anak laki-laki pamannya dari pihak Bapaknya.
b.      Wali Gaib (jauh) seperti Hakim[8]

7.      Menjelaskan hukum dan syarat-syarat mahar.
Hukum Mahar adalah wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam nikah sunnah. Allah Swt berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”(QS An-Nisa:4)
Syarat-syarat mahar adalah sebagai berikut:
a.       Benda yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat.
b.      Milik suami.
c.       Ada manfaatnya.
d.      Sanggup menyerahkan, mahar tidak sah dengan benda yang sedang dirampas orang dan tidak sanggup menyerahkannya.
e.       Dapat diketahui jumlah dan sifatnya.[9]
8.      Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya.
Mengenai hukum walimah, sebagian ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
a.        
Ø£َÙˆْÙ„ِÙ…ْ ÙˆَÙ„َÙˆْ بِØ´َاةٍ
Artinya “Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor kambing.”( HR. Bukhari,(5  205).
b.      Dalam hadis yang lain tentang dalil hadis nabi Muhammad SAW mengenai walimah
           Rasulullah SAW bersabda : Artinya “ Dari Anas, ia berkata “ rasulullah Saw belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau mengadakan  walimah untuk Zainab, beliau mengadakan untuknya dengan seekor kambing” (HR. bukhari dan Muslim).
c.       Di hadis yang lain Rasulullah juga bersabda “Dari Buraidah, ia berkata, “ Ketika Ali melamar Fatimah Rasulullah Saw bersabda “ Sesunggunya untuk pesta perkawinan harus ada walimanya.” (HR Ahmad).

d.      Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- bersabda kepada Ali –radhiyallahu ‘anhu- ketika hendak menikahi Fathimah –radhiyallahu ‘anha-;
Ø¥ِÙ†َّÙ‡ُ لا بُدَّ Ù„ِÙ„ْعَرُوسِ Ù…ِÙ†ْ ÙˆَÙ„ِيمَØ©ٍ
Artinya :“Pengadaan acara (pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang telah menikah.”(HR. Thabraani)
            Beberap hadis tersebut di atas menunjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan denagan makanan apa saja, sesuai dengan kemampuan keluarga yang mengadakan walimah, hal itu di tunjukkan oleh Nabi Saw. Bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebikan salah satu dari yang lain, tetapi semata-mata sesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau lapang. Dan dengan walimah bisa mendoakan orang yang mengadakan walimah.[10]

9.      Menjelaskan hikmah pernikahan.
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1.      Sarana pemenuh kebutuhan biologis (QS. Ar Ruum : 21)
2.      Sarana menggapai kedamaian & ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3.      Sarana menggapai kesinambungan peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4.      Sarana untuk menyelamatkan manusia dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
2.2.2        Menjelaskan Ketentuan Perkawinan Menurut Perundang-undangan di Indonesia.
1.      Batasan umur pernikahan.
Pihak pria harus sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita harus sudah mencapai umur 16 tahun.


2.      Kedudukan pencatatan pernikahan.
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa : “Tiap-tiap  perkawinan  dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
3.      Hukum talaq di depan pengadilan agama.
Dalam  Bab  VIII pasal 29  ayat 1 dijelaskan  bahwa : “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan  yang  bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua  belah fihak.[11]
2.2.3 Konsep Islam Tentang Perceraian, Iddah, Ruju` dan Hikmahnya.
1. Pengertian dan hukum perceraian (talaq).
Talaq menurut bahasa Arab adalah ”melepaskan ikatan”. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan pernikan, adapun hukum perceraian atau talaq adalah sebagai berikut:
a.       Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami isrti, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b.      Sunnat. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya),atau perempuan yang tidak menjaga kehormatan dirinya.
c.       Haram dalam dua keadaan. Pertama menjatuhkan talaq sewaktu Istri dalam keadaan haid. Kedua, menjatuhkan talaq sewaktu suci yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu. Sabda Rasulullah Saw ”suruhlah olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali)kepada istrinya itu, kemudian hendak dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemusian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia menghendaki, boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu; atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan oleh Allah supaya perempuan ditalaq ketika itu. (Riwayat sepakat ahli hadits)
d.      Makruh, yaitu hukum asal dari talaq yang tersebut di atas.[12]
2. Syarat dan rukun talaq.
1. Yang menjatuhkan talak(suami), syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
2. Yang dijatuhi talak adalah istrinya.
3. Ucapan talak, baik dengan cara sharih (tegas) maupun dengan carakinayah (sindiran).

3.Macam-macam talaq.
1. Talak Raj’i  yaitu  talak  dimana  suami  boleh rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
2.  Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan talak bain kubra.[13]
4.      Pengertian khuluk dan fasakh.
Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak tebus  biasanya atas kemauan istri. Fasakh, ialah rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu.

5.      Pengertian dan hukum ruju`.
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan  masih dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk  adalah QS. Al-Baqoroh: 229, yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu,  jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.
Hukum rujuk’:
1.      Mubah, adalah asal hukum rujuk.
2.      Haram, apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
3.      Makruh, bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
4.      Sunat, bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
5.      Wajib, khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.

6.      Syarat dan rukun ruju`.
Syarat ruju’ adalah:
1.      Suami yang meruju’, dengan kehendak sendiri dan bukan paksaan.
2.      Istri yang diruju’ dalam keadaan talak raja’i yang masih dalam keadaan ’iddah dan isteri tersebut telah dicampuri.
Rukun ruju’ adalah sebagai berikut:
1.      Istri, syaratnya : pernah digauli, talaknya talak raj’i dan masih dalam masa iddah.
2.      Suami, syaratnya : Islam, berakal sehat dan tidak terpaksa.
3.      Sighat (lafal rujuk).
4.      Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang adil.[14]
7.      Hikmah ruju`.
Untuk mengekalkan pernikahan yang telah lalu, berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, misalnya, kalau seorang perempuan dirujuk oleh suaminya, sedangkan dia tidak tahu, kemudian sesudah lepas masa iddahnya dan perempuan itu menikah dengan orang lain karena ia tidak tahu dirujuk kembali oleh suaminya, maka nikah yang kedua ini tidak sah dan batal dengan sendirinya, dan perempuan tersebut harus dikembalikan kepada suaminya yang pertama.[15]
2.3.4  Ketentuan Islam Tentang Pengasuhan Anak (hadhanah)

1.      Menjelaskan ketentuan hadanah.
Apabila dua orang suami istri bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashalatan dirinya), maka istrinyalah yang lebih berhak untuk mendidik dan merwat anaknya itu hingga ia mengerti kemaslahatan dirinya, dalam waktu itu anak tinggal bersama ibunya dan selama ibunya tidak menikah dengan orang lain kawajiban bapaknya untuk menafkahi anaknya,[16] ada seorang ibu berkata ”saya diceraikan oleh suamiku, dan anak saya akan diceraikannya dari saya” maka Rasulullah bersabda ” Engkau yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan orang lain”(HR Abu Dawud dan Hakim).
2.       Menganalisis praktek pengasuhan anak yang tidak sesuai dengan Islam.
Putusan hadhanah di PA belum sepenuhnya sesuai dengan hukum Islam. Sebagai contoh, dalam KHI dan praktek peradilan, hadhanah anak di bawah umur adalah kepada ibunya, kecuali kalau ibu murtad, maka hadhanah dipindahkan kepada ayahnya. Dalam perintah Nabi jelas sekali bahwa pengasuhan anak kepada ibunya, bila belum kawin lagi. Yurisprudensi kita belum mengenai pemindahan hadhanah dari ibu yang kawin lagi. Dalam hal ibu dipandang tidak cakap memegang hadhanah anak, hakim PA biasanya menyerahkan hadhanah kepada ayah, sementara itu seperti terlihat diatas, Abu Bakar sebagai hakim dalam kasus hadhanah putera ‘Umur bin Khaththab tidak menyerahkan hadhanah kepada beliau, tetapi kepada mertua perempuan beliau yang merupakan nenek sang anak.[17]
3.      Menjelaskan hikmah yang terkandung dalam aturan hadanah.
Untuk mengetahui Hukum Islam melalui fiqh para fuqaha’ telah tentang orang yang berhak memeang hadhanah anak di bawah umur setelah ibu kandung kawin, meningal dunia atau tidak berkualifikasi. Pertama, bila ibu menikah lagi atau meninggal dunia, maka hadhanah pindah kepada ibu dari ibu, yaitu nenek anak. Bila nenek meninggal dunia atau tidak berkualifikasi, maka hadhanah pindah kepada ibu dari ayah si anak, yaitu nenek dari pihak ayah. Jika nenek ini juga meninggal dunia atau tidak berkualifikasi, maka hadhanah pindah kepada saudara perempuan anak bila ia mempunyai saudara perempuan yang sudah dewasa. Jika saudara perempuan tidak ada, maka hadhanah kepada salah satu bibi si anak atau saudara perempuan dari ibunya. Jika tidak ada bibi dari pihak saudara perempuan ibu, maka pindah kepada bibi dari saudara perempuan ayah. Bila semua ini tidak ada, maka hakim bisa menyerahkan hadhanah sang anak kepada seorang wanita lain yang dilihatnya tepat, walaupun tidak mempunyai hubungan keluarga dengan anak tersebut sampai usia tertentu (tujuh tahun menurut para fuqaha’, dua belas tahun menurut KHI). Mengapa perempuan lebih berhak dalam hadanah? Karena perempuan lebih pantas dalam urusan ini, lebih pandai, lebih sabar, dan lebih cinta kepada anak-anak.[18]


2.3.5 Ketentuan Hukum Waris dalam Islam.
1. Pengertian waris dan sumber  hukum waris.
Warisan adalah harta peninggalan yang ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar (infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’. Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[19] Sumber hokum waris, Allah Swt berfirman:
“Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(An-Nisa:11)
3.      Masalah-masalah yang ada dalam waris mewarisi
a. Al-Gharawain atau Umariyatain ada dua kemungkinan yaitu :
1. Jika seseorang yang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan Bapak.
2. Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.
b. Al-Musyarakah
d. Aul
e. Radd[20]
4. Halangan waris mewarisi.
a. Perbedaan agama
b. Pembunuh
c. Orang yang jadi budak tidak mendapat pusaka dari orang merdeka.[21]
5.  Macam-macam ahli waris dan bagiannya.
Orang-orang yang boleh(mungkin) mendapat pusaka dari orang yang meninggal dunia ada 25 orang, 15 orang dari pihak laki-laki, dan 10 orang dari pihak perempuan.[22]
a. Laki-laki yang menjadi ahli waris
6. Tentang cara pembagian waris dengan aul dan radd.
Aul Aul menurut bahasa (etimologi) berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan berkurangnya bagian masing-masing waris.[23] Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih ditutamakan dari pada ahli waris tersebut.[24]
Radd Kata Radd secara bahasa (etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu memulangkan kembali. Radd menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak untuk menerimanya.[25] Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil dari pada penyebut ( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul. Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan setelah diadakan pembagian.[26]
8.       Hikmah  pembagian warisan.
Mengenai pembagian warisan ini, orang-orang yang kurang memahami ajaran islam akan mengatakan bahwa islam kurang adil, islam menghinakan perempuan, dua orang bersaudara seibu sebapak tidak sama banyak mendapat harta pusaka dari bapak atau ibu mereka, untuk member penerangan pada kekeliruan pandangan itu lebih dahulu dijelaskan arti “adil” menurut arti yang sebenarnya,[27] sehingga dengan mempelajari pembagian warisan akan memahami batasan-batasan tentang warisan agar tidak menimbulakn pertikaian antar sesame keluarga.
2.3.6 Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat.
1.   Menjelaskan pengertian wasiat
Secara bahasa wasiat artinya berpesan, memerintah dan mensyariatkan, secara etimologi, wasiat adalah pemberian seorang kepada orang lain, berupa benda, utang, atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal dunia.[28]
2.      Keterkaitan waris dengan wasiat.
Wasiat Merupakan orang yang berhak mendapat warisan,pemberian seorang kepada orang lain, berupa benda, utang, atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal dunia, jadi mempunayi keterkaitan, yakni wasiat pasti akan diberikan kepada waris(orang yang berhak mendapatkannya).
3.      Ketentuan wasiat dan hikmahnya.
Apabila seorang sudah mati meninngalkan harta dan meniggalkan wasiat, wasiat sebagai penangkal kericuhan dalam keluarga. Karena ada diantara anggota keluarga, yang tidak berhak menerima harta peninggalan dengan jalan warisan. Padahal ia telah berjasa dalam mengadakan harta itu, atau seorang cucu yang terhalang oleh pamannya yang kaya, atau karena berbeda agama dan sebagainya. Maka dengan adanya system wasiat yang diatur dalam hokum islam, kekecewaan itu dapat diatasi.[29]
2.3.7 Contoh Cara Pelaksanaan Waris dan Wasiat
1. Pelaksanaan wasiat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Misalnya, seorang meninggal dunia ahli warinya terdiri dari 3 orang anak laki-laki, dan cucu garis laki-laki yang ayahnya telah meninggal lebih dahulu katika muwaris masih hidup. Harta warisan sebesar Rp12.000.000, cucu laki-laki garis laki-laki mahjub mendapat warisan padahal kalau diselesaikan dengan warisan biasa ia tidak mendapat warisan.kecuali diselesaikan dengan wasiat wajibah.
2. Praktek wasiat dan waris yang sesuai dengan Islam.
Misalnya, seorang meninggal dunia ahli warinya terdiri dari 3 orang anak laki-laki, dan cucu garis laki-laki yang ayahnya telah meninggal lebih dahulu katika muwaris masih hidup. Harta warisan sebesar Rp12.000.000, cucu laki-laki garis laki-laki mahjub. kalau diselesaikan dengan warisan biasa ia tidak mendapat warisan.kecuali diselesaikan dengan wasiat wajibah.[30]









BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Analisis SKKD dalam Mata Pelajaran Fiqh Ma Kelas XI semester II adalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya:
1.         Menjelaskan pengertian dan hukum pernikahan.
2.         Menyebutkan rukun nikah.
3.         Menjelaskan pengertian dan hukum khitbah.
4.         Menjelaskan pengertian dan pembagian mahram nikah.
5.         Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang.
6.         Menyebutkan syarat dan macam-macam wali.
7.         Menjelaskan hukum dan syarat-syarat mahar.
8.         Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya.
9.         Menjelaskan hikmah pernikahan.
2.      Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.

1.         Menjelaskan tentang   batasan umur pernikahan.
2.         Menjelaskan tentang kedudukan pencatatan pernikahan.
3.         Menjelaskan hukum talaq di depan pengadilan agama.
3.      Menjelaskan konsep Islam tentang perceraian, iddah, ruju` dan hikmahnya.
1.         Menjelaskan pengertian dan hukum perceraian (talaq).
2.         Menyebutkan syarat dan rukun talaq.
3.         Menyebutkan macam-macam talaq.
4.         Menjelaskan pengertian khuluk dan fasakh.
5.         Menjelaskan pengertian dan hukum ruju`.
6.         Menjelaskan syarat dan rukun ruju`.
7.         Menjelaskan hikmah ruju`.
4.      Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuhan anak (hadhanah)
1.         Menjelaskan pengertian wasiat.
2.         Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat.
3.         Menjelaskan ketentuan wasiat dan hikmahnya.
5. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat
1.         Mengidentifikasi pelaksanaan wasiat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
2.         Menelaah praktek wasiat dan waris yang sesuai dengan Islam.
3.2 Saran
1. Makalah ini bisa dijadikan bahar ajar untuk mata pelajaran Fiqh MA kelas XI/II.
2. Bagi Pendidik harus banyak menguasai materi yang berhubungan dengan dengan Fiqh pada umumnya dan materi yang tercantum dalam SKKD pada khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pesrta didik.

















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Rofiq. 2001, .Fiqh Mawaris.Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Al-Hamdani, 2002. Risalah an-Nikah, Jakarta :Pustaka Amani.
Amir, Syarifuddin, 2007.Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Ash-Shabuni. Muhammad Ali, 1996. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. 2007, Hukum Waris Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Mansyur Muslich, 2008. KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, Jakarta : PT Pustaka Setia.
Moh. Rifa’I. 1978,  Fiqh Islam Lengkap, Semarang:CV Thoha Putra.
Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul. 2009, Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika .
Sayyid Sabiq,2009.  Fiqh Sunnah. Jakarta:PT Pena Pundi Aksara.

Sulaiman Rasjid, 1998. Fiqh Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,

htttp:// Islam  fikih walimah.com posting (Desember 20, 2012  pada 1:03 am).
http://www.tanyahukum.com/keluarga-dan-waris/173/perkawinan-menurut-undang-undang/




[1] Mansyur Muslich, KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, (Jakarta : PT Pustaka Setia,2008), hlm. 26-28
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,1998), hlm. 374
[3] Moh. Rifa’I, Fiqh Islam Lengkap, (Semarang:CV Thoha Putra,1978),hlm 455
[4] Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, (Kencana: Jakarta. 2007) hlm 78
[5] Al-Hamdani, Risalah an-Nikah, (Pustaka Amani: Jakarta. 2002) hlm 121

[6] Ibid 2. Hlm 389.
[7] Ibid 3. Hlm 459.
[8] Ibid 2, hlm 383-384
[9] Ibid 3, hlm 464-465
[10] htttp:// Islam  fikih walimah.com posting (Desember 20, 2012  pada 1:03 am).
[11] http://www.tanyahukum.com/keluarga-dan-waris/173/perkawinan-menurut-undang-undang/

[12] Ibid 2, hlm, 402-403
[13] Idid 3, hlm 489
[14] Ibid 3, hlm 503
[15] Ibid 2, hlm 420
[16] Ibid 2, hlm, 426
[17] Ala’eddin Kharofa, op.cit. hal. 308-309.
[18] Ibid 2, hlm 428
[19] Ash-Shabuni. Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hml.33
[20] Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. Hukum Waris Islam (Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm. 131, 132
[21] Ibid 3, hlm 516-517
[22] Ibid 2, hlm 349
[23] Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul Hukum Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 2009) hlm.126
[24] Ibid 7 hlm.155
[25] Ibid 8, hlm126
[26] Ibid 7, hlm 159
[27] Ibid 2, hlm 353
[28] Sayyid Sabiq, Fiqh Sunnah, juz 3, (Jakarta: PT Pena Pundi Aksara. 2009) hlm 144
[29] Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris.(Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2001). hlm. 184
[30] Ibid 9, hlm 188

Tidak ada komentar:

Posting Komentar