BAB I
PENDAHULUAN
1.2 Latar
Belakang Masalah
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) diberlakukan
mulai tahun ajaran 2006/2007. Berbeda dengan kurikulum sebelumnya, KTSP disusun
oleh satuan pendidikan masing-masing. Pemerintah hanya sebatas memberikan
rambu-rambu saja dalam penyusunan atau pengembangannya. Melalui rambu-rambu itu
yang berlandaskan piranti hukum mulai dari Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas), Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang
Standar Isi untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, Peraturan Mentri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
untuk satuan pendidikan dasar dan menengah, dan Peraturan Mentri Pendidikan
Nasional Nomor 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan
Nasional nomor 22 dan 23 tahun 2006, satuan pendidikan (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA)
diharapkan dapat mengembangkan KTSP sebagai dasar untuk merencanakan,
melaksanakan, dan menilai pembelajaran bagi siswa. Sehingga
guru mampu mengembangkan sistem kurikulum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,
misalnya guru harus mampu mengembangkan silabus menjadi beberapa indikator.[1]
1.2 Rumusan Masalah
1.
Bagaimanakah perumusan indikator berdasarkan SK (Standar Kompetensi) dan KD
(Kompetensi Dasar) Mapel Fiqh kelas XI/II?
2. Bagaimanakah klasifikasi materi pembelajaran
berdasarkan SK SD dan indikator dari Mapel Fiqh kelas XI/II?
1.3 Tujuan Makalah
1. Untuk
mengetahui perumusan indikator berdasarkan SK (Standar Kompetensi) dan KD
(Kompetensi Dasar) Mapel Fiqh kelas XI/II?
2. Untuk mengetahui klasifikasi materi
pembelajaran berdasarkan SK SD dan indikator dari Mapel Fiqh kelas XI/II?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Perumusan Indikator Berdasarkan
SK (Standar Kompetensi) dan KD (Kompetensi Dasar) Mapel Fiqh kelas XI/II?
Kls/Smt
|
Standar
Kompetensi
|
Kompetensi
Dasar
|
Indikator
|
XI/II
|
1.
Memahami hukum Islam tentang hukum keluarga
|
1.1 Menjelaskan ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan
hikmahnya
1.2 Menjelaskan ketentuan perkawinan menurut
perundang-undangan di Indonesia.
1.3 Menjelaskan konsep Islam tentang perceraian, iddah,
ruju` dan hikmahnya.
1.4 Menjelaskan ketentuan Islam tentang pengasuhan anak (hadhanah)
|
1.1.1
Menjelaskan pengertian dan hukum
pernikahan.
1.1.2
Menyebutkan rukun nikah.
1.1.3
Menjelaskan pengertian dan hukum
khitbah.
1.1.4
Menjelaskan pengertian dan
pembagian mahram nikah.
1.1.5
Menjelaskan macam-macam pernikahan
terlarang.
1.1.6
Menyebutkan syarat dan macam-macam
wali.
1.1.7
Menjelaskan hukum dan syarat-syarat
mahar.
1.1.8
Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya.
1.1.9
Menjelaskan hikmah pernikahan.
1.2.1 Menjelaskan
tentang batasan umur pernikahan.
1.2.2 Menjelaskan tentang kedudukan
pencatatan pernikahan.
1.2.3
Menjelaskan hukum talaq di depan pengadilan
agama.
1.3.1 Menjelaskan pengertian dan hukum
perceraian (talaq).
1.3.2
Menyebutkan
syarat dan rukun talaq.
1.3.3 Menyebutkan macam-macam talaq.
1.3.4 Menjelaskan
pengertian khuluk dan fasakh.
1.3.5
Menjelaskan pengertian dan hukum ruju`.
1.3.6
Menjelaskan syarat dan rukun ruju`.
1.3.7
Menjelaskan
hikmah ruju`.
1.4.1
Menjelaskan ketentuan hadlanah.
1.4.2
Menganalisis praktek pengasuhan anak yang
tidak sesuai dengan Islam.
1.4.3
Menjelaskan hikmah yang terkandung dalam
aturan hadhanah.
|
2.
Memahami hukum Islam tentang waris
|
2.1 Menjelaskan ketentuan hukum waris dalam Islam.
2.2 Menjelaskan keterkaitan
waris dengan wasiat.
2.3 Menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat
|
2.1.1 Menjelaskan
pengertian waris dan hukum waris.
2.1.2
Menjelaskan Masalah-masalah yang ada dalam
waris mewarisi
2.1.3
Menjelaskan
halangan waris mewarisi.
2.1.4 Menjelaskan
macam-macam ahli waris dan bagiannya.
2.1.5
Menjelaskan tentang cara pembagian waris
dengan aul dan radd.
2.1.6 Menjelaskan hikmah pembagian warisan.
2.2.1 Menjelaskan pengertian wasiat.
2.2.2 Menjelaskan
keterkaitan waris dengan wasiat.
2.2.3 Menjelaskan ketentuan wasiat dan
hikmahnya.
2.3.1 Mengidentifikasi
pelaksanaan wasiat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
2.3.2 Menelaah
praktek wasiat dan waris yang sesuai dengan Islam.
|
2.2
Klasifikasi Materi Pembelajaran Berdasarkan
SK SD dan Indikator dari Mapel Fiqh Kelas XI/II?
2.2.1
Hukum Perkawinan dalam Islam dan Hikmahnya
1.
Pengertian dan Hukum Pernikahan.
Pernikahan adalah salah satu asas pokok
paling utama dalam pergaulan atau masyarakat yang sempurnah. Pernikahan adalah
pertalian yang seteguh-teguhnya dalam hidup dan hubungan manusia, bukan saja
antara suami istri dan keturunannya, melainkan antara dua keluarga.[2]
Allah memerintahkan hambanya untuk menikah, firman Allah Swt:
“Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.(An-Nisa:3)
Hukum nikah adalah sebagai
berikut:
a.
Jaiz (boleh), ini asal
hukumnya.
b.
Sunnah, bagi orang yang
berkendak serta cukup nafkah sandang pangan dan lain-lainnya.
c.
Wajib, bagi orang yang cukup
sandang pangan dan dikhawatirkan akan terjerumus kelembah perzinahan.
d.
Makruh, bagi orang yang
tidak mampu memberi nafkah.
e.
Haram, bagi orang yang
berkehendak menyakiti perempuan yang akan dinikahi.
2.
Menyebutkan rukun nikah.
Rukun nikah adalah:
a. Pengantin laki-laki
b. Pengantin perempuan.
c. Wali perempuan.
d. Dua orang saksi.
e. Ijab qabul.[3]
3.
Menjelaskan pengertian dan hukum
khitbah.
Beberapa ahli Fiqih berbeda pendapat
dalam pendefinisian peminangan. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut:
Wahbah Zuhaili mengatakan bahwa
pinangan (khitbah) adalah pernyataan seorang lelaki kepada seorang perempuan
bahwasanya ia ingin menikahinya, baik langsung kepada perempuan tersebut maupun
kepada walinya. Penyampaian maksud ini boleh secara langsung ataupun dengan
perwakilan wali.
Adapun Sayyid Sabiq, dengan
ringkas mendefinisikan pinangan (khitbah) sebagai permintaan untuk mengadakan
pernikahan oleh dua orang dengan perantaraan yang jelas. Pinangan ini merupakan
syariat Allah SWT yang harus dilakukan sebelum mengadakan pernikahan agar kedua
calon pengantin saling mengetahui.
Amir Syarifuddin mendefinisikan pinangan sebagai
penyampaian kehendak untuk melangsungkan ikatan perkawinan. Peminangan
disyariatkan dalam suatu perkawinan yang waktu pelaksanaannya diadakan sebelum
berlangsungnya akad nikah.
Al-hamdani berpendapat bahwa pinangan artinya
permintaan seseorang laki-laki kepada anak perempuan orang lain atau seseorang
perempuan yang ada di bawah perwalian seseorang untuk dikawini, sebagai
pendahuluan nikah.
Dari beberapa pendapat diatas, dapat
disimpulkan bahwa pinangan (khitbah) adalah proses permintaan atau
pernyataan untuk mengadakan pernikahan yang dilakukan oleh dua orang, lelaki
dan perempuan, baik secara langsung ataupun dengan perwalian. Pinangan
(khitbah) ini dilakukan sebelum acara pernikahan dilangsungkan.[4]
Dasar
hukum khitbah adalah
1.
Dari
Mughirah R.A., sesungguhnya ia pernah meminang seseorang perempuan, lalu Nabi
SAW. Bersabda kepadanya,” Lihatlah perempuan itu dahulu karena sesungguhnya
melihat itu lebih cepat membawa kekekalan kecintaan antara keduanya.” (H.R.
Nasa’i dan Tirmizi).
2.
Dari
Abu Hurairah R.A., dia berkata,” Aku duduk di dekat Nabi SAW. lalu datang
seorang laki-laki kepada beliau dan bercerita bahwa ia akan menikahi seseorang
perempuan dari kaum Anshar. Rasulullah lalu bersabda,”Sudahkah engkau lihat
wajahnya?” laki-laki itu menjawab, “belum”. Rasulullah bersabda lagi,” pergi
dan lihatlah karena sesungguhnya pada wajah kaum Anshar itu mungkin ada sesuatu
yang menjadi cacat.” (H.R. Muslim dan Nasa’i).
Memang terdapat dalam al-qur’an dan dalam banyak hadis Nabi
yang membicarakan hal peminangan. Namun tidak ditemukan secara jelas dan
terarah adanya perintah atau larangan melakukan peminangan, sebagaiman perintah
untuk mengadakan perkawinan dengan kalimat yang jelas, baik dalam al-qur’an
maupun dalam hadis Nabi. Oleh karena itu, dalam menetapkan hukumnya tidak
terdapat pendapat ulama yang mewajibkannya, dalam arti hukumannya mubah.
Akan tetapi, Ibnu Rusyd dengan menukil pendapat imam Daud
Al-Zhahiriy, mengatakan bahwa hukum pinangan adalah wajib. Ulama ini
mendasarkan pendapatnya pada hadis-hadis nabi yang menggambarkan bahwa pinangan
(khitbah) ini merupakan perbuatan dan tradisi yang dilakukan nabi dalam
peminangan itu.[5]
4.
Menjelaskan pengertian dan pembagian
mahram nikah.
Mahram adalah orang
yang tidak halal dinikahi, ada 14 macam Mahram:
-
Tujuh
orang dari pihak keturunan:
a. Ibu dan ibunya(Nenek), ibu dari Bapak, dan seterunya
sampai ke atas.
b. Anak dan cucu, dan seterusnya ke bawah.
c. Saudara perempuan seibu sebapak, sabapak atau seibu saja.
d. Saudara parempuan dari Bapak.
e. Saudara perempuan dari ibu.
f. Anak perempuan dari saudara laki-laki dan seterusnya.
g. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterunya.
-
Dua
orang dari sebab menyusu:
a. Ibu yang menyusuinya.
b. Saudara perempuan sepersusuan.
-
Lima
orang dari sebab pernikahan:
a. Ibu Istri (mertua).
b. Anak tiri, apabila sudah campur dengan Ibunya.
c. Istri Anak (menantu)
d. Istri bapak (Ibu tiri).
e. Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan
bersama-sama.[6]
5.
Menjelaskan macam-macam pernikahan
terlarang.
6.
Menyebutkan syarat dan macam-macam
wali.
Syarat-syarat wali:
a.
Muslim.
Allah Swt berfirman:
“Janganlah orang-orang mukmin mengambil
orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin”.(QS
Ali-Imran:28)
b. Laki-laki.
c. Baligh dan berakal.
d. Merdeka bukan sahaya.
e. Bersifat adil.[7]
Macam-macam wali:
a. Wali akrab(wali yang dekat dengan pengatin wanita) seperti:
-
Bapaknya
-
Kakeknya (Bapak dari bapak
mempelai perempuan).
-
Saudara laki-laki yang seibu
dan sebapak dengannya.
-
Saudara laki-laki yang
sebapak saja dengannya.
-
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang seibu sebapak dengannya.
-
Anak laki-laki dari saudara
laki-laki yang sebapak saja dengannya.
-
Saudara bapak yang laki-laki
(paman dari pihak bapak)
-
Anak laki-laki pamannya dari
pihak Bapaknya.
b. Wali Gaib (jauh) seperti Hakim[8]
7.
Menjelaskan hukum dan syarat-syarat
mahar.
Hukum Mahar adalah
wajib, karena termasuk syarat nikah, tetapi menyebutkannya dalam nikah sunnah.
Allah Swt berfirman:
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi)
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan”(QS An-Nisa:4)
Syarat-syarat
mahar adalah sebagai berikut:
a. Benda yang suci, atau pekerjaan yang bermanfaat.
b. Milik suami.
c. Ada manfaatnya.
d. Sanggup menyerahkan, mahar tidak sah dengan benda yang sedang
dirampas orang dan tidak sanggup menyerahkannya.
e. Dapat diketahui jumlah dan sifatnya.[9]
8.
Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya.
Mengenai hukum walimah, sebagian ulama mengatakan wajib, sedangkan yang
lain mengatakan sunnah, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
a.
Ø£َÙˆْÙ„ِÙ…ْ ÙˆَÙ„َÙˆْ بِØ´َاةٍ
Artinya “Selenggarakanlah acara pernikahan meskipun hanya dengan seekor
kambing.”( HR. Bukhari,(5 205).
b.
Dalam hadis yang lain tentang dalil
hadis nabi Muhammad SAW mengenai walimah
Rasulullah SAW bersabda : Artinya “ Dari Anas, ia berkata “ rasulullah Saw
belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau
mengadakan walimah untuk Zainab, beliau mengadakan untuknya dengan seekor
kambing” (HR. bukhari dan Muslim).
c.
Di hadis yang lain Rasulullah juga
bersabda “Dari Buraidah, ia berkata, “
Ketika Ali melamar Fatimah Rasulullah Saw bersabda “ Sesunggunya untuk pesta
perkawinan harus ada walimanya.” (HR Ahmad).
d.
Rasulullah -shallallahu ‘alaihi
wasallam- bersabda kepada Ali –radhiyallahu ‘anhu- ketika hendak menikahi
Fathimah –radhiyallahu ‘anha-;
Ø¥ِÙ†َّÙ‡ُ لا بُدَّ Ù„ِÙ„ْعَرُوسِ Ù…ِÙ†ْ
ÙˆَÙ„ِيمَØ©ٍ
Artinya :“Pengadaan acara (pesta) nikah adalah hal yang mesti bagi pasangan yang
telah menikah.”(HR. Thabraani)
Beberap hadis tersebut di atas menunjukkan bahwa walimah itu
boleh diadakan denagan makanan apa saja, sesuai dengan kemampuan keluarga yang
mengadakan walimah, hal itu di tunjukkan oleh Nabi Saw. Bahwa
perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebikan salah satu
dari yang lain, tetapi semata-mata sesuaikan dengan keadaan ketika sulit atau
lapang. Dan dengan walimah bisa mendoakan orang yang mengadakan walimah.[10]
9.
Menjelaskan hikmah pernikahan.
Islam tidak mensyari’atkan sesuatu melainkan dibaliknya
terdapat kandungan keutamaan dan hikmah yang besar. Demikian pula dalam nikah, terdapat
beberapa hikmah dan maslahat bagi pelaksananya :
1. Sarana pemenuh kebutuhan biologis
(QS. Ar Ruum : 21)
2. Sarana menggapai kedamaian &
ketenteraman jiwa (QS. Ar Ruum : 21)
3. Sarana menggapai kesinambungan
peradaban manusia (QS. An Nisaa’ : 1, An Nahl : 72)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
Rasulullah berkata : “Nikahlah, supaya kamu berkembang menjadi banyak. Sesungguhnya saya akan membanggakan banyaknya jumlah ummatku.” (HR. Baihaqi)
4. Sarana untuk menyelamatkan manusia
dari dekadensi moral.
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
Rasulullah pernah berkata kepada sekelompok pemuda : “Wahai pemuda, barang siapa diantara kalian mampu kawin, maka kawinlah. Sebab ia lebih dapat menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Namun jika belum mampu, maka berpuasalah, karena sesungguhnya puasa itu sebagai wija’ (pengekang syahwat) baginya.” (HR Bukhari dan Muslim dalam Kitab Shaum)
2.2.2
Menjelaskan Ketentuan Perkawinan Menurut Perundang-undangan
di Indonesia.
1.
Batasan umur pernikahan.
Pihak
pria harus sudah mencapai umur 19 tahun, dan pihak wanita harus sudah mencapai
umur 16 tahun.
2.
Kedudukan pencatatan pernikahan.
Dalam pasal 2 ayat 2 dinyatakan bahwa :
“Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku”. Ketentuan tentang pelaksanaan pencatatan
perkawinan ini tercantun dalam PP No : 9 Tahun 1975 Bab II pasal 2 sampai 9.
3.
Hukum talaq di depan pengadilan agama.
Dalam Bab VIII
pasal 29 ayat 1 dijelaskan bahwa : “Perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah
pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak
berhasil mendamaikan kedua belah fihak.[11]
2.2.3 Konsep Islam Tentang Perceraian, Iddah, Ruju` dan Hikmahnya.
1. Pengertian
dan hukum perceraian (talaq).
Talaq menurut bahasa Arab adalah ”melepaskan
ikatan”. Yang dimaksud disini adalah melepaskan ikatan pernikan, adapun
hukum perceraian atau talaq adalah sebagai berikut:
a.
Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami isrti, sedangkan dua hakim
yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai.
b.
Sunnat. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya
(nafkahnya),atau perempuan yang tidak menjaga kehormatan dirinya.
c.
Haram dalam dua keadaan. Pertama menjatuhkan talaq sewaktu Istri dalam
keadaan haid. Kedua, menjatuhkan talaq sewaktu suci yang telah dicampurinya
dalam waktu suci itu. Sabda Rasulullah Saw ”suruhlah
olehmu anakmu supaya dia rujuk (kembali)kepada istrinya itu, kemudian hendak
dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid
kembali, kemusian suci pula dari haid yang kedua itu. Kemudian jika ia
menghendaki, boleh ia teruskan pernikahan sebagaimana yang lalu; atau jika
menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperintahkan
oleh Allah supaya perempuan ditalaq ketika itu. (Riwayat sepakat ahli
hadits)
d.
Makruh, yaitu hukum asal dari talaq yang tersebut di atas.[12]
2. Syarat dan rukun talaq.
1. Yang menjatuhkan talak(suami),
syaratnya: baligh, berakal dan kehendak sendiri.
2. Yang dijatuhi talak adalah
istrinya.
3. Ucapan talak, baik dengan
cara sharih (tegas) maupun dengan carakinayah (sindiran).
3.Macam-macam talaq.
1. Talak Raj’i yaitu talak dimana suami boleh
rujuk tanpa harus dengan akad nikah lagi. Talak raj’I ini dijatuhkan suami
kepada istrinya untuk pertama kalinya atau kedua kalinya dan suami boleh rujuk
kepada istri yang telah ditalaknya selam masih dalam masa iddah.
2.
Talak Bain. Talak bain dibagi menjadi 2 macam yaitu talak bain sughro dan
talak bain kubra.[13]
4.
Pengertian khuluk dan fasakh.
Khulu’ (talak tebus) yaitu talak yang
diucapkan oleh suami dengan cara istri membayar kepada suami. Talak
tebus biasanya atas kemauan istri. Fasakh, ialah
rusaknya ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu.
5.
Pengertian dan
hukum ruju`.
Rujuk artinya kembali. Maksudnya ialah kembalinya suami
istri pada ikatan perkawinan setelah terjadi talak raj’i dan masih
dalam masa iddah. Dasar hukum rujuk adalah QS. Al-Baqoroh: 229,
yang artinya sebagai berikut: ”Dan suami-suaminya berhak merujukinya
dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki rujuk”.
Hukum
rujuk’:
1.
Mubah,
adalah asal hukum rujuk.
2.
Haram,
apabila si istri dirugikan serta lebih menderita dibanding sebelum rujuk.
3.
Makruh,
bila diketahui meneruskan perceraian lebih bermanfaat.
4.
Sunat,
bila diketahui rujuk lebih bermanfaat dibanding meneruskan perceraian.
5.
Wajib,
khusus bagi laki-laki yang beristri lebih dari satu.
6.
Syarat dan rukun ruju`.
Syarat
ruju’ adalah:
1.
Suami yang meruju’, dengan kehendak sendiri dan bukan paksaan.
2.
Istri yang diruju’ dalam keadaan talak raja’i yang masih dalam keadaan
’iddah dan isteri tersebut telah dicampuri.
Rukun ruju’ adalah sebagai berikut:
1.
Istri, syaratnya : pernah digauli,
talaknya talak raj’i dan masih dalam masa iddah.
2. Suami, syaratnya : Islam, berakal
sehat dan tidak terpaksa.
3. Sighat (lafal rujuk).
4. Saksi, yaitu 2 orang laki-laki yang
adil.[14]
7.
Hikmah ruju`.
Untuk mengekalkan
pernikahan yang telah lalu, berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunnah, misalnya,
kalau seorang perempuan dirujuk oleh suaminya, sedangkan dia tidak tahu,
kemudian sesudah lepas masa iddahnya dan perempuan itu menikah dengan orang
lain karena ia tidak tahu dirujuk kembali oleh suaminya, maka nikah yang kedua
ini tidak sah dan batal dengan sendirinya, dan perempuan tersebut harus
dikembalikan kepada suaminya yang pertama.[15]
2.3.4 Ketentuan Islam Tentang Pengasuhan Anak (hadhanah)
1.
Menjelaskan ketentuan hadanah.
Apabila dua orang suami istri bercerai
sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemashalatan dirinya), maka istrinyalah
yang lebih berhak untuk mendidik dan merwat anaknya itu hingga ia mengerti
kemaslahatan dirinya, dalam waktu itu anak tinggal bersama ibunya dan selama
ibunya tidak menikah dengan orang lain kawajiban bapaknya untuk menafkahi
anaknya,[16]
ada seorang ibu berkata ”saya diceraikan oleh suamiku, dan anak saya akan diceraikannya
dari saya” maka Rasulullah bersabda ” Engkau
yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan
orang lain”(HR Abu Dawud dan Hakim).
2.
Menganalisis
praktek pengasuhan anak yang tidak sesuai dengan Islam.
Putusan hadhanah di PA belum sepenuhnya sesuai dengan hukum
Islam. Sebagai contoh, dalam KHI dan praktek peradilan, hadhanah anak di bawah
umur adalah kepada ibunya, kecuali kalau ibu murtad, maka hadhanah dipindahkan
kepada ayahnya. Dalam perintah Nabi jelas sekali bahwa pengasuhan anak kepada
ibunya, bila belum kawin lagi. Yurisprudensi kita belum mengenai pemindahan
hadhanah dari ibu yang kawin lagi. Dalam hal ibu dipandang tidak cakap memegang
hadhanah anak, hakim PA biasanya menyerahkan hadhanah kepada ayah, sementara itu
seperti terlihat diatas, Abu Bakar sebagai hakim dalam kasus hadhanah putera
‘Umur bin Khaththab tidak menyerahkan hadhanah kepada beliau, tetapi kepada
mertua perempuan beliau yang merupakan nenek sang anak.[17]
3.
Menjelaskan hikmah yang terkandung
dalam aturan hadanah.
Untuk mengetahui Hukum Islam melalui
fiqh para fuqaha’ telah tentang orang yang berhak memeang hadhanah anak di
bawah umur setelah ibu kandung kawin, meningal dunia atau tidak berkualifikasi.
Pertama, bila ibu menikah lagi atau meninggal dunia, maka hadhanah pindah
kepada ibu dari ibu, yaitu nenek anak. Bila nenek meninggal dunia atau tidak
berkualifikasi, maka hadhanah pindah kepada ibu dari ayah si anak, yaitu nenek
dari pihak ayah. Jika nenek ini juga meninggal dunia atau tidak berkualifikasi,
maka hadhanah pindah kepada saudara perempuan anak bila ia mempunyai saudara
perempuan yang sudah dewasa. Jika saudara perempuan tidak ada, maka hadhanah
kepada salah satu bibi si anak atau saudara perempuan dari ibunya. Jika tidak
ada bibi dari pihak saudara perempuan ibu, maka pindah kepada bibi dari saudara
perempuan ayah. Bila semua ini tidak ada, maka hakim bisa menyerahkan hadhanah
sang anak kepada seorang wanita lain yang dilihatnya tepat, walaupun tidak
mempunyai hubungan keluarga dengan anak tersebut sampai usia tertentu (tujuh
tahun menurut para fuqaha’, dua belas tahun menurut KHI). Mengapa perempuan
lebih berhak dalam hadanah? Karena perempuan lebih pantas dalam urusan ini,
lebih pandai, lebih sabar, dan lebih cinta kepada anak-anak.[18]
2.3.5 Ketentuan Hukum Waris dalam Islam.
1. Pengertian
waris dan sumber hukum waris.
Warisan adalah harta peninggalan yang
ditinggalkan pewaris kepada ahli waris. Warisan berasal dari bahasa Arab Al-miirats, dalam bahasa arab adalah bentuk masdar
(infinititif) dari kata waritsa- yaritsu- irtsan- miiraatsan. Maknanya
menurut bahasa ialah ‘berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain’.
Atau dari suatu kaum kepada kaum lain.[19]
Sumber hokum waris, Allah Swt berfirman:
“Allah
mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu:
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia
memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya
seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;
jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh
ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu
mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam.
(Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat
atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu,
kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak)
manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”(An-Nisa:11)
3.
Masalah-masalah yang ada dalam waris
mewarisi
a. Al-Gharawain atau Umariyatain
ada dua kemungkinan yaitu :
1. Jika seseorang yang meninggal
dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris yang di tinggal): Suami, ibu dan
Bapak.
2.
Jika seseorangyang meninggal dunia hanya meninggalkan ahli waris (ahli waris
yang tinggal): Istri, ibu, dan bapak.
b. Al-Musyarakah
d. Aul
e. Radd[20]
4. Halangan waris mewarisi.
a. Perbedaan agama
b. Pembunuh
c. Orang yang jadi budak tidak mendapat pusaka dari orang merdeka.[21]
5. Macam-macam ahli waris dan
bagiannya.
Orang-orang
yang boleh(mungkin) mendapat pusaka dari orang yang meninggal dunia ada 25
orang, 15 orang dari pihak laki-laki, dan 10 orang dari pihak perempuan.[22]
a.
Laki-laki yang menjadi ahli waris
6. Tentang cara pembagian waris dengan
aul dan radd.
Aul Aul menurut bahasa (etimologi)
berarti irtifa’ :mengangkat. Kata aul ini kadang-kadang cenderung
kepada perbuatan aniaya (curang). Secara istilah aul adalah
beertambahnya saham dzawil furudh dan berkurangnya kadar penerimaan
warisan mereka. Atau bertambahnya jumlah bagian yang di tentukan dan
berkurangnya bagian masing-masing waris.[23]
Terjadinya masalah aul adalah apabila terjadi angka pembilang lebih besar
dari angka penyebut (misalnya 8/6), sedangkan biasanya harta selalu dibagi
dengan penyebutnya, namun apabila hal ini dilakukan akan terjadi kesenjanagn
pendapatan, dan sekaligus menimbulkan persoalan, yaitu siapa yang lebih
ditutamakan dari pada ahli waris tersebut.[24]
Radd Kata Radd secara bahasa
(etimologi) berarti I’aadah: mengembalikan. Mengembalikan haknya kepada
yang berhak. Kata radd juga berarti sharf yaitu memulangkan
kembali. Radd menurut istialh (terminologi) adalah mengembalikan apa
yang tersisa dari bagian dzawul furudh nasabiyah kepada mereka sesuai
dengan besar kecilnya bagian mereka apabila tidak ada orang lain yang berhak
untuk menerimanya.[25]
Masalah radd terjadi apabila pembilangan lebih kecil dari pada penyebut
( 23/24), dan pada dasarnya adalah merupakan kebalikan dari masalah aul.
Namun demikian penyelesaian masalahnya tentu berbeda denga masalah aul, karena
aul pada dasarnya kurangnya yang akan dibagi, sedangkan pada rad ada kelebihan
setelah diadakan pembagian.[26]
8.
Hikmah pembagian warisan.
Mengenai
pembagian warisan ini, orang-orang yang kurang memahami ajaran islam akan
mengatakan bahwa islam kurang adil, islam menghinakan perempuan, dua orang
bersaudara seibu sebapak tidak sama banyak mendapat harta pusaka dari bapak
atau ibu mereka, untuk member penerangan pada kekeliruan pandangan itu lebih
dahulu dijelaskan arti “adil” menurut
arti yang sebenarnya,[27]
sehingga dengan mempelajari pembagian warisan akan memahami batasan-batasan
tentang warisan agar tidak menimbulakn pertikaian antar sesame keluarga.
2.3.6 Menjelaskan keterkaitan waris dengan wasiat.
1. Menjelaskan pengertian wasiat
Secara bahasa wasiat artinya berpesan, memerintah dan
mensyariatkan, secara etimologi, wasiat adalah pemberian seorang kepada orang
lain, berupa benda, utang, atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian
itu setelah si pewasiat meninggal dunia.[28]
2.
Keterkaitan waris dengan wasiat.
Wasiat Merupakan orang yang berhak mendapat warisan,pemberian
seorang kepada orang lain, berupa benda, utang, atau manfaat, agar si penerima
memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal dunia, jadi mempunayi
keterkaitan, yakni wasiat pasti akan diberikan kepada waris(orang yang berhak
mendapatkannya).
3.
Ketentuan wasiat dan hikmahnya.
Apabila
seorang sudah mati meninngalkan harta dan meniggalkan wasiat, wasiat sebagai
penangkal kericuhan dalam keluarga. Karena ada diantara anggota keluarga, yang
tidak berhak menerima harta peninggalan dengan jalan warisan. Padahal ia telah
berjasa dalam mengadakan harta itu, atau seorang cucu yang terhalang oleh
pamannya yang kaya, atau karena berbeda agama dan sebagainya. Maka dengan
adanya system wasiat yang diatur dalam hokum islam, kekecewaan itu dapat
diatasi.[29]
2.3.7
Contoh Cara Pelaksanaan Waris dan Wasiat
1. Pelaksanaan
wasiat yang tidak sesuai dengan syari’at Islam.
Misalnya, seorang meninggal dunia ahli warinya terdiri dari 3
orang anak laki-laki, dan cucu garis laki-laki yang ayahnya telah meninggal
lebih dahulu katika muwaris masih
hidup. Harta warisan sebesar Rp12.000.000, cucu laki-laki garis laki-laki
mahjub mendapat warisan padahal kalau diselesaikan dengan warisan biasa ia
tidak mendapat warisan.kecuali diselesaikan dengan wasiat wajibah.
2. Praktek wasiat
dan waris yang sesuai dengan Islam.
Misalnya, seorang meninggal dunia ahli warinya terdiri dari 3
orang anak laki-laki, dan cucu garis laki-laki yang ayahnya telah meninggal
lebih dahulu katika muwaris masih
hidup. Harta warisan sebesar Rp12.000.000, cucu laki-laki garis laki-laki
mahjub. kalau diselesaikan dengan warisan biasa ia tidak mendapat
warisan.kecuali diselesaikan dengan wasiat wajibah.[30]
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Analisis SKKD dalam
Mata Pelajaran Fiqh Ma Kelas XI semester II adalah sebagai berikut:
1.
Menjelaskan
ketentuan hukum perkawinan dalam Islam dan hikmahnya:
1.
Menjelaskan pengertian dan hukum
pernikahan.
2.
Menyebutkan rukun nikah.
3.
Menjelaskan pengertian dan hukum
khitbah.
4.
Menjelaskan pengertian dan pembagian
mahram nikah.
5.
Menjelaskan macam-macam pernikahan terlarang.
6.
Menyebutkan syarat dan macam-macam
wali.
7.
Menjelaskan hukum dan syarat-syarat
mahar.
8.
Menjelaskan hukum walimah dan hikmahnya.
9.
Menjelaskan hikmah pernikahan.
2.
Menjelaskan
ketentuan perkawinan menurut perundang-undangan di Indonesia.
1.
Menjelaskan tentang batasan umur
pernikahan.
2.
Menjelaskan tentang kedudukan
pencatatan pernikahan.
3.
Menjelaskan hukum talaq di depan
pengadilan agama.
3. Menjelaskan konsep Islam tentang perceraian, iddah, ruju`
dan hikmahnya.
1.
Menjelaskan pengertian dan hukum
perceraian (talaq).
2.
Menyebutkan syarat dan rukun talaq.
3.
Menyebutkan macam-macam talaq.
4.
Menjelaskan pengertian khuluk dan
fasakh.
5.
Menjelaskan pengertian dan hukum
ruju`.
6.
Menjelaskan syarat dan rukun ruju`.
7.
Menjelaskan hikmah ruju`.
4.
Menjelaskan
ketentuan Islam tentang pengasuhan anak (hadhanah)
1.
Menjelaskan pengertian wasiat.
2.
Menjelaskan keterkaitan waris dengan
wasiat.
3.
Menjelaskan ketentuan wasiat dan hikmahnya.
5. Menunjukkan contoh cara pelaksanaan waris dan wasiat
1.
Mengidentifikasi pelaksanaan wasiat yang
tidak sesuai dengan syari’at Islam.
2.
Menelaah praktek wasiat dan waris
yang sesuai dengan Islam.
3.2
Saran
1. Makalah ini bisa dijadikan bahar ajar untuk mata
pelajaran Fiqh MA kelas XI/II.
2. Bagi Pendidik harus banyak menguasai
materi yang berhubungan dengan dengan Fiqh pada umumnya dan materi yang
tercantum dalam SKKD pada khususnya dalam rangka pemenuhan kebutuhan pesrta
didik.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmad Rofiq. 2001, .Fiqh Mawaris.Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada.
Al-Hamdani,
2002. Risalah an-Nikah, Jakarta :Pustaka Amani.
Amir, Syarifuddin, 2007.Hukum Perkawinan
Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana
Ash-Shabuni. Muhammad Ali, 1996.
Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta: Gema Insani Press
Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. 2007, Hukum Waris
Islam. Jakarta: Sinar Grafika
Mansyur
Muslich, 2008. KTSP Dasar Pemahaman Dan Pengembangan, Jakarta : PT
Pustaka Setia.
Moh. Rifa’I. 1978, Fiqh
Islam Lengkap, Semarang:CV Thoha Putra.
Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul. 2009, Hukum
Kewarisan Islam sebagai Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia. Jakarta:
Sinar Grafika .
Sayyid Sabiq,2009. Fiqh
Sunnah. Jakarta:PT Pena Pundi Aksara.
Sulaiman Rasjid, 1998. Fiqh
Islam. Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,
htttp:// Islam fikih walimah.com posting (Desember 20,
2012 pada 1:03 am).
http://www.tanyahukum.com/keluarga-dan-waris/173/perkawinan-menurut-undang-undang/
[1] Mansyur Muslich, KTSP Dasar
Pemahaman Dan Pengembangan, (Jakarta : PT Pustaka Setia,2008), hlm. 26-28
[2] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam,
(Bandung : PT Sinar Baru Algensindo,1998), hlm. 374
[3] Moh. Rifa’I, Fiqh Islam Lengkap, (Semarang:CV Thoha Putra,1978),hlm 455
[4]
Amir Syarifuddin, Hukum
Perkawinan Islam di Indonesia, (Kencana: Jakarta. 2007) hlm 78
[5] Al-Hamdani, Risalah an-Nikah,
(Pustaka Amani: Jakarta. 2002) hlm 121
[6] Ibid 2. Hlm 389.
[7] Ibid 3. Hlm 459.
[8] Ibid 2, hlm 383-384
[9] Ibid 3, hlm 464-465
[10] htttp://
Islam fikih walimah.com posting (Desember 20, 2012 pada 1:03 am).
[11] http://www.tanyahukum.com/keluarga-dan-waris/173/perkawinan-menurut-undang-undang/
[12] Ibid 2, hlm, 402-403
[13] Idid 3, hlm 489
[14] Ibid 3, hlm 503
[15] Ibid 2, hlm 420
[16] Ibid 2, hlm, 426
[18] Ibid 2, hlm 428
[19] Ash-Shabuni. Muhammad Ali, Pembagian Waris Menurut Islam,
(Jakarta: Gema Insani Press, 1996), hml.33
[20]
Lubis, Suhardi K. Simanjuntak Komina. Hukum Waris Islam
(Jakarta: Sinar Grafika 2007). hlm. 131, 132
[21]
Ibid 3, hlm 516-517
[22] Ibid 2, hlm 349
[23] Muhibbin, Moh. Wahid, Abdul Hukum Kewarisan Islam sebagai
Pembaharuan Hukum Positif di Indonesia (Jakarta: Sinar Grafika 2009)
hlm.126
[25] Ibid 8, hlm126
[26] Ibid 7, hlm 159
[27] Ibid 2, hlm 353
[29]
Ahmad Rofiq. Fiqh Mawaris.(Jakarta: PT Raja Grafindo
Persada 2001). hlm. 184
[30] Ibid 9, hlm 188

Tidak ada komentar:
Posting Komentar